Persoalan sengketa lahan di Kecamatan Wonorejo Kabupaten Blora yang berlarut-larut tak kunjung menemui solusi menyebabkan konflik yang tak berkesudahan.
Perdebatan mengenai masalah yang dikemukakan secara terbuka dalam media masa yang terjadi di Kawasan Wonorejo sudah terjadi sejak lama.
Dimana beberapa lokasi di kawasan Wonorejo terdapat warga yang menempati tanah tersebut. Tanah tersebut adalah kawasan hutan petak 36 (3026 lama) dan petak 38 (3027 lama) RPH Gardusapi BKPH Kendilan BH Kedinding seluas kuarang lebih 81,835 Hektar.
76 Tahun sudah kasus sengketa lahan di Kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora akhirnya selesai. Diketahui, lahan tersebut telah sengketa sejak 1947.
Baca juga: Jokowi Bahas soal Krisis Air Global saat Menerima Delegasi World Water Council
Sengketa lahan itu akhirnya selesai menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, warga mendapatkan kepastian hak atas tanah kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Ribuan warga selah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Sertifikat itu diserahkan langsung Jokowi di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora, Jumat (10/3/2023).
’’Hari ini saya senang sekali karena problem hampir di semua provinsi, semua kabupaten, kota, selalu yang saya dengar sengketa tanah, konflik lahan, termasuk di Kabuapten Blora. Tadi Pak Menteri BPN menyampaikan konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun 1947,’’ kata Jokowi. Kasus sengketa lahan memang menjadi perhatian Jokowi.
Ia bahkan langsung meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
’’Oleh sebab itu saya perintahkan sudah tahun yang lalu. Kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan. Dicek betul terutama ini yang di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, sama Kelurahan Karangboyo. Ini ada apa kok enggak selesai-selesai. Ini mestinya BPN bisa menyelesaikan, dan hari ini masalahnya bisa diselesaikan,’’ ujar Jokowi.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersyukur penantian masyarakat Blora dalam menunggu kepastian hukum atas hak tanah yang dialaminya, akhirnya menemukan titik terang. Diketahui, sudah sekian lama mereka mengalami konflik lahan.
Hal ini ditandai dengan dibagikannya 1.043 sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada masyarakat di Kabupaten Blora Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023). Hadi melaporkan bahwa konflik lahan yang dialami masyarakat sejak 1947 tersebut sempat berlarut-larut.
“Kasus yang sebelumnya berlarut-larut penyelesaiannya. Alhamdulilah atas perintah Presiden kini dapat diselesaikan,” tegas Hadi Tjahjanto dikutip dari siaran persnya, Jumat (10/3/2023).
Menurut dia, penyelesaian konflik lahan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja sama sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Blora, Forkompimda, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak atas kerja samanya sehingga skema pemberian HGB di atas HPL untuk masyarakat dapat terealisasi dengan baik,” jelasnya.
Hadi menjelaskan pemberian sertifikat tanah ini membuat masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan dan sebagai pertanda usainya konflik. Selain itu, masyarakat kelurahan Wonorejo Blora kini dapat mengakses permodalan kepada lembaga keuangan dan sumber ekonomi lainnya.
“Reforma Agraria sejatinya adalah penataan aset sekaligus akses. Setelah ini saya minta Kanwil BPN Jateng mendampingi masyarakat supaya mereka berdaya secara ekonomi,” tutur Hadi.
Sebagai informasi, sertifikat tanah yang dibagikan tersebar di 3 kelurahan yaitu, Kelurahan Ngelo sebanyak 132, Cepu 577 sertipikat, dan Karangboyo 334 sertifikat. Sisanya sebanyak 117 sertifikat sedang dalam proses untuk dilengkapi data administrasinya.
Baca juga: Erick Thohir Dorong Holding Pariwisata BUMN InJourney Perkuat Wisata Semarang