Presiden Jokowi menerbitkan UU baru. UU dengan nomor 17 Tahun 2022 itu mengatur adat budaya Minangkabau berdasarkan falsafah adat basandi syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK). Jokowi menandatanganinya pada 25 Juli 2022, dan UU tersebut dipublikasikan di situs Kementrian Sekretariat Negara.
Falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK) itu diatur dalam Pasal 5 huruf c. Berikut bunyinya:
Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Pada bab Penjelasan dijelaskan bahwa falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari.
Bunyi penjelasan pada pasal 5 c adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “adat salingka nagari” adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.
UU ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, termasuk kekayaan budaya dan kearifan lokal. Dijelaskan juga bahwa pemberian daerah otonom merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.
“Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah,” demikian bunyi bagian Umum di bab ‘Penjelasan’.
Bukan Peluang Bikin Perda Syariah
Sebelumnya, ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan UU Sumbar bukan peluang membuat perda syariah, meski UU Sumbar mengakui berbagai asas dan falsafah religius Sumbar.
“UU ini memastikan Sumbar punya UU sendiri, terpisah dari Riau dan Jambi,” kata Agus Riewanto saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7).
“Adanya prinsip ABS-SBK itu memang mencerminkan karakter masyarakat Sumbar. Hanya perlu diwaspadai kelak akan munculnya ruang keistimewaan dan penerapan perda-perda syariah di kabupaten/kota Sumbar yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan NKRI,” ujar dosen UNS Solo itu.(wied)
sumber: detik.com