Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurut Jokowi, salah satu amanat UU Cipta Kerja adalah kemudahan membuka usaha yang ditekankan pemerintah sebagai penyederhanaan sistem perizinan untuk usaha kecil dan mikro.

“UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan,” ujar Jokowi dalam peluncuran online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kemudahan usaha yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).

Jokowi melanjutkan, dengan UU Cipta Kerja ini akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha miko kecil untuk membuka usaha. Sebab, regulasi yang selama ini tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

“Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil kini (UMK) kini tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ucap Jokowi. “UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pmerintah. Artinya gratis,” ujar Kepala Negara. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemeritah daerah ke pemerintah pusat. Menurut Jokowi perizinan berusah tetap dilakukan pemda sesuai prosedur yang ada. “Tidak. Tidak ada (resentralisasi). Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemda sesuai dengan NSPK, yakni norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata dia.

Sumber: Kompas.com dengan judul “Jokowi: UU Cipta Kerja Dukung Upaya Pencegahan Korupsi karena Pangkas Sistem Perizinan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/11112001/jokowi-uu-cipta-kerja-dukung-upaya-pencegahan-korupsi-karena-pangkas-sistem.

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Bayu Galih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here