Dengan mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) serta kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi, juga dengan prinsip Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kewajaran sesuai dengan arahan Menteri BUMN, yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. Nyatanya menghasilkan sebuah bukti bahwa tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT TASPEN (Persero) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program di TASPEN.

Hal ini juga dibuktikan dengan pemberian laporan pengelolaan dana investasi secara berkala kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan Portofolio Investasi TASPEN yang sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72%. Selebihnya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22% dan untuk saham tidak sampai 5% yang sebagian besar dari penempatannya adalah saham BUMN.

Berjalannya TASPEN yang bersih dari penyimpangan pengelolaan keuangan tidak membuat TASPEN berhenti berkomitmen untuk selalu memberikan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi seluruh peserta yang terlibat agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here