Seperti halnya daerah metropolis, kota Bandung merupakan kota yang sangat heterogen warganya. Berbagai latar belakang, baik itu agama, suku, dan budaya, ada semua di kota Bandung. Terlebih sebagai kota pendidikan dan jasa, banyak mengundang para pendatang untuk beraktivitas dan tinggal di kota Bandung.
“Semboyan Bhineka Tunggal Ika memiliki makna sesuai dengan keberagaman di Indonesia yang tidak hanya bersuku-suku, ber ras-ras, dan berbudaya tetapi kita punya makna yang jauh lebih luas bahwa kita memang ditakdirkan sebagai pribadi yang berbeda satu sama lain namun tetap satu tujuan. Saya kira ini sebagai modal yang besar untuk kita maju bersama membangun kota Bandung khususnya”.
Keberagaman dalam beragama merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Sehingga setiap umat beragama mempunyai kewajiban untuk mengakui sekaligus menghormati agama lain tanpa membeda-bedakan.
Melihat kondisi seperti itu, sudah barang tentu, sangat rentan dengan terjadinya gesekan, bahkan konflik sosial yang diakibatkan oleh perbedaan latar belakang tersebut. Sehingga sudah sangat perlu pemerintah kota Bandung memikirkannya secara serius, solusi apa yang bisa dilakukan agar bisa mencegah terjadinya gesekan yang mengarah kepada konflik sosial, yang kalau sampai terjadi akan berdampak panjang dan rusaknya tatanan bermasyarakat, terlebih kalau konflik itu berlatar belakang perbedaan keyakinan dan beragama.
Untuk mewujudkan itu semua di kota Bandung, perlu kiranya Pemkot, membuat langkah konkrit dan nyata, dengan membuat sebuah regulasi yang mengatur dan menjaga kehidupan yang harmonis antar warganya yang beragam tersebut. Terlebih di kota Bandung pernah terjadi tindakan intoleran dan persekusi atas dasar agama.
Untuk menjaga tidak terulangnya kembali peritiwa intoleran dan persekusi, tidak salahnya pemkot belajar ke daerah lain, yang sudah membuat Perda Toleransi, serta mengambil pengalamannya dalam menjaga kehidupan warganya yang harmonis penuh dengan nilai nilai toleransi.
Budi Hermansyah Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Jawa Barat