Koalisi Rakyat Bersatu Jawa Barat sesalkan sikap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/521921/krb-jawa-barat-menilai-wali-kota-cilegon-melanggar-ham-dalam-kasus-penolakan-pembangunan-gereja

KOALISI Rakyat Bersatu (KRB) Jawa Barat menilai Wali Kota Cilegon, Banten, Helldy Agustian melakukan pelanggaran HAM karena turut serta dalam penolakan izin pembangunan Gereja KHBP.

Koordinator KRB Jawa Barat, Budi Hermansyah yang juga Ketua DPW Barikade 98 Jawa Barat, menilai, seharusnya seorang pejabat negara mendukung warganya agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan amanah konstitusi.

Kepala daerah tersebut, tambahnya, sudah jelang melanggar HAM karena menolak pembangunan gereja. Tanpa melihat aspek administratif, seorang pejabat negara wajib ikut menegakkam amanah konstitusi dalam memberikan kebebasan kepada setiap warga untuk beribadah.

“Kami tidak melihat administratif. Tapi seharusnya pejabat negara tidak boleh menolak pembangunan rumah ibadah dengan alasan apapun,” katanya saat memberikan keterangan, di Bandung, Senin (12/9).

Penolakan tersebut, kata Budi, jelas tidak mengindahkan hak azasi manusia dalam hal kebebasan beribadah. “Ini luar biasa, dilakukan oleh wali kota dan wakil wali kota. Tindakan yang melanggar konstitusi, melanggar HAM dengan mendukung dan menandatangani penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Kami sangat menyesalkan tindakan pejabat tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Budi meminta pemerintah pusat memberikan sanksi kepada kedua pejabat tersebut karena telah melakukan diskriminasi terhadap warganya. “Kami meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap tindakan wali kota dan wakilnya. Harusnya bisa memberikan sanksi dan hukuman yang tegas.”

Budi khawatir jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari yang bisa mengancam keutuhan bangsa. Bahkan, jelang tahun politik, bukan tidak mungkin hal ini akan dikapitalisasi untuk kepentingan tersebut.

“Ini bisa jadi penggerak untuk mengedepankan politik identitas,” katanya. Terlebih, menurutnya, di daerah lain pun banyak terjadi hal-hal serupa. “Makanya kami menolak adanya perlakuan diskriminasi ini. Pemerintah wajib mengimplementasikan perlindungan kebebasan beragama.”

Budi menilai terulangnya peristiwa seperti ini karena lemahnya penegakan aturan. “Ini karena penanganan hukum yang tidak tuntas. Pemerintah jangan ragu menegakkan hukum dalam persoalan ini. Saya yakin ketika hukum ditegakkan, kejadian seperti ini tidak akan terulang,” katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan Perkumpulan Pendeta Seluruh Indonesia, Yohanes, mengapresiasi langkah Menteri Agama yang langsung mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan di Cilegon itu. “Kami mengapresiasi Menteri Agama yang meminta pemerintah Cilegon memberikan izin. Menteri juga ikut mengurus, turun langsung ke bawah agar diterbitkan izinnya,” katanya.

KRB Jawa Barat terdiri dari berbagai organisasi masyarakat. “Kami gabungan dari lintas organisasi. Ada 108 ormas, dengan berbagai macam latar belakang, ada nasionalisas, Soekarnois, Marhaenis, budaya, adat. Perjuangan ini sebagai bentuk nilai-nilai idealisme yang kami usung. Kami mengedepankan nilai-nilai kebangsaan,” tandas Yohanes


Sumber : mediaindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here