Foto Dok. Kemenkopolhukam

Sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkam atas kekuasaan belaka (machsstaat) maka upaya penegakkan berpegang pada prinsip-prinsip rule of law yaitu: adanya supremasi hukum, prinsip, persamaan di depan hukum dan terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan putusan pengadilan.

Dalam konteks ajaran negara kesejahteraan pemerintah berkewajiban untuk mensinergikan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dengan upaya pencapaian tujuan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat.

Berdasarkan pemikiran seperti ini penanganan tindak pidana dengan motif ekonomi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berkeadilan bagi masyarakat melalui pengembalian hasil dan instrument tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

Terkait Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Agenda Reformasi, Presiden Joko Widodo terus mengawal dengan menanyakan tentang progress pembahasan RUU tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia mengatakan, Pemerintah terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Presiden terus menanyakan ini sudah sampai mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di program legislasi nasional (prolegnas) yang khusus untuk RUU Perampasan Aset,” kata Mahfud lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.

Mahfud mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting. Menurut dia, selain koruptor, tidak ada pihak yang dirugikan dalam aturan ini. “Tidak merugikan siapa pun, tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara,” kata Mahfud.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai koruptor di Indonesia masih dimanja dengan hukuman ringan. Selain itu, para koruptor juga tetap kaya raya walaupun divonis bersalah. “Pemiskinan koruptor bisa mengobati luka masyarakat,” ujar dia seusai melakukan pertemuan dengan Mahfud hari ini.

Supaya RUU ini segera disahkan, Boyamin berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Saya maju ke MK untuk mencantolkan di UU Pemberantasan Korupsi,” kata dia.

Dia menilai DPR lamban dalam mengesahkan rancangan ini. Dia mempertanyakan sikap DPR dalam pemberantasan korupsi. “DPR ini maunya apa, pro koruptor?” kata dia.

Pemberantasan korupsi tengah disorot dengan bebasnya 23 koruptor karena mendapatkan program bebas bersyarat. Dari puluhan nama tersebut terdapat koruptor dengan nama besar seperti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Indonesia Corruption Watch berpendapat banyaknya narapidana korupsi yang bebas itu akibat revisi UU Pemasyarakatan. ICW mengusulkan 23 narapidana korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat untuk sowan ke Presiden Joko Widodo dan DPR. Menurut ICW, mereka harus berterima kasih ke Jokowi dan DPR.

“ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.

Menurut Kurnia, presiden dan DPR berjasa membantu para koruptor keluar penjara lebih cepat. Sebab tanpa revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, kecil kemungkinan 23 koruptor itu bisa bebas lebih cepat. “Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” kata dia.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here