Tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan diharapkan bisa mengungkapkan secara tuntas tragedi tersebut dalam waktu kurang dari sebulan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, selepas melapor kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/10/2022).

“Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan,” ungkap Mahfud. Menurut Mahfud, masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan tidak sampai satu bulan.

Sebagai dasar TGIPF bekerja, Mahfud melanjutkan, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pada hari ini. Keppres tersebut akan menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan.

“Misalnya Menpora punya tim, PSSI punya tim, Irwasum punya tim, itu bagus untuk menyelidiki itu agar terang lalu nanti dikoordinasikan dengan kami di sini, di Kemenko Polhukam. Jadi ini yang dibentuk oleh Presiden,” imbuhnya.

Menurut Mahfud, tim yang dipimpinnya akan berupaya memenuhi target yang diberikan Presiden. Untuk itu, tim akan segera terjun ke lapangan untuk menginvestigasi dan mengungkapkan berbagai hal, mulai dari siapa yang memberi komando, hingga pertanyaan mengenai jadwal pertandingan yang tetap dilakukan di malam hari.

“Presiden minta jangan sampai sebulan, ya nanti kita olah. Kan kita harus menemui, melihat lapangan, menemui siapa yang menyaksikan, siapa yang memberi komando, jaringannya dengan siapa kok bisa jadwal pertandingan yang diusulkan sore kok tetap berubah malam. Itu kan ada jaringan-jaringan, jaringan bisnis, periklanan, dan sebagainya. Nanti kita lihat,” jelasnya.

Lebih jauh, Mahfud memastikan bahwa TGIPF akan langsung bekerja dengan menggelar rapat nanti malam. Selanjutnya, tim akan memetakan dan mengidentifikasi masalah, lalu akan berbagi tugas hingga mendapatkan kesimpulan-kesimpulan.

“Ketika bagi tugas itu bisa memanggil orang, bisa mendatangi tempat karena itu kan banyak pihak. Ada yang harus ke FIFA, ada yang harus ke Polri, ada yang harus ke desa, ada yang harus ke lapangan, dan sebagainya. Ada yang mempelajari peraturan perundangan-undangannya,” tandasnya.

(BPMI Setpres)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here