Beredar surat undangan dari kepala sekolah SMP negeri 16 kota Bandung kepada para orang tua siswa untuk hadir di kantor PKS ikut dalam kegiatan sosialisasi program lndonesia pintar bersama anggota DPR RI dapil kota Bandung.
Kalau dari acaranya normatif saja, pasti setiap anggota DPR RI akan membuat kegiatan serupa, yang mengundang pertemuan konsituen di dapilnya masing masing, dan tempatnya bisa di mana saja termasuk di kantor partai. Biasanya kegiatan tersebut dilakukan saat jadual reses rutin, anggota DPR turun ke masyarakat.
Ketua Barikade 98 Jawa Barat Budi Hermansyah menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah, beredarnya undangan dari kepala sekolah, yang merupakan ASN, membuat surat undangan kepada orang tua murid untuk hadir ke kantor PKS, di mana itu jelas sebagai pelanggaran yang fatal telah dilakukan oleh seorang ASN. Aturan perundang undangan sangat jelas, melarang setiap ASN untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan partai, harus netral menjaga jarak yang sama dari semua partai politik.
Dan wali kota Bandung, harus memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut, berupa pencopotan dari jabatan yang bersangkutan. Selain dari itu, karena ini menyangkut status pegawai ASN, sudah barang tentu, kemendagri yang merupakan instansi yang berwenang, harus juga memberikan sanksi yang setimpal, karena ini menyangkut pelanggaran undang undang.
Terakhir ketua DPW Barikade 98, Budi Hermansyah, menyampaikan, yang tidak kalah pentingnya adalah keterlibatan dari partai atau anggota DPR RI, apakah ada bentuk permintaan dari mereka kepada kepala sekolah untuk menerbitkan undangan, sehingga yang bersangkutan tidak kuasa untuk menolaknya, apalagi kalau permintaan itu datang dari PKS yang merupakan pemenang pemilu di kota Bandung, dan atau dari anggota DPR RI. Saya kira ini semua harus terklarifikasi dengan baik.(Irw 13)