Buntut dari cuitan Dokter Tifa di medsos yang menuding Universitas Gadjah Mada (UGM) lalai meluluskan mahasiswanya, membuatnya terancam hukuman 4 tahun penjara, apabila ia tidak mampu membuktikannya. Ia harus siap menghadapi jeratan Pasal 310 ayat (1) atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Cuitan Dokter Tifa secara sah telah mencemarkan nama baik UGM sebagai lembaga pendidikan yang senantiasa mempertahankan profesionalitas yang terpercaya.

Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi;
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi;
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Jika tuduhan Dokter Tifa tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

Sementara itu, menanggapi soal tuduhan ijasah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo, dengan tegas UGM menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumni universitasnya, dan ijasah yang dimiliki Jokowi adalah asli.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan yang terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijasah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo,”tegas Rektor UGM Ova Emilia, Selasa (11/10/2022).

Jokowi benar-benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Sebelumnya ia adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980, dan lulus pada 1985.

“Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumna Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,”papar Ova.

Dengan pernyataan dari pihak UGM tersebut, maka tuduhan tentang ijasah palsu Joko Widodo tidak terbukti. Siapapun yang telah menebarkan tuduhan itu, harus siap membuktikannya, atau kalau tidak, siap-siap untuk masuk bui, karena telah mencemarkan nama baik UGM sebagai institusi pendidikan tinggi dan Joko Widodo sebagai pribadi yang kebetulan adalah seorang presiden.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here