Kepala Sekolah SMPN 16 Bandung menggiring Orang Tua Siswa-siswi/peserta didik untuk datang ke kantor DPD PKS Kota Bandung.

Dasarnya adalah undangan SMPN 16 No.800/264/SMPN.16/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 perihal undangan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan di kantor PKS.

Berdasar PP 94 THN 2021 tentang ASN pada pasal 1 ayat 4 dengan jelas memberikan definisi disiplin, disiplin ASN adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan dan perundang undangan.

PIP ini adalah Program pemerintah, bukan program internal PKS, sehingga untuk melakukan sosialisasi PIP tersebut, supaya tidak ada konflik politik kepentingan seharusnya tidak diselenggarakan di kantor partai, apalagi sampai melibatkan kepala sekolah yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membuat surat undangan ke kantor PKS.

Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Bandung yang melakukannya. Atas hal hal tersebut diatas:

1. kami mengapresiasi sikap walikota Bandung dan kami mohon kepala sekolah yg ASN  tersebut diberikan sanksi yg tegas.

2.kami akan mengadukan anggota DPR RI bernama Ladia Hanifah dari Partai PKS kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Jakarta. Karena dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan ASN tersebut dihadiri yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI sebagai narasumber.

3. Yang kami persoalkan adalah, adanya surat undangan dari kepala sekolah kepada orang tua siswa untuk hadir ke kantor PKS, dan itu menjadi pertanyaan bagi kami, apakah terbitnya surat undangan tersebut inisiatif sendiri kepala sekolah, atau atas permintaan dari PKS. Ini yang harus di klarifikasi lebih lanjut. Terima kasih.

Pernyataan Sikap disampaikan oleh Dwi Subawanto, Ketua FORTUSIS (Forum Orang Tua Siswa) Jawa Barat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here