Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga telah menyiapkan road map untuk menuju era elektrifikasi sepenuhnya dengan mulai memproduksi berbagai model kendaraan listrik.
Pemerintah tentu mempunyai regulasi dan memiliki dasar untuk menentukan kebijakan tersebut baik dari sisi lingkungan maupun sosialisasi mengenai teknologi elektrifikasi kepada masyarakat
Hal itu direspon PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Kebijakan pemerintah beralih ke kendaraan listrik selaras dengan strategi Yamaha yang berencana untuk menghentikan produksi kendaraan bahan bakar fosil secara global sepenuhnya pada 2040. Hal tersebut dilakukan Yamaha guna mengurangi emisi karbon.
Yamaha mendukung penuh pemberlakuan Inpres yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2022. Menurut Yamaha, Inpres ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mencapai target netral karbon.
“Yamaha mendukung program pemerintah terkait dengan netral karbon, salah satunya dengan elektrifikasi. Kalau pemerintah punya regulasi atau aturan itu kita pasti dukung,” ucap Manager Public Relations, YRA & Community PT YIMM Antonius Widiantoro, Selasa, (25/10/2022).
Sayangnya, Yamaha tidak bisa memberikan produk elektrifikasinya untuk dijadikan kendaraan dinas listrik atau kendaraan operasional pemerintah. Pasalnya, saat ini Yamaha belum menjual motor listrik satu model pun di Tanah Air.
“Jadi untuk saat ini kita belum bisa berbuat lebih, karena kalau untuk dipakai di pemerintah dan juga mendukung operasional pemerintah kan untuk unit-unit yang sudah dijual. Saat ini kita belum sampai ke sana, makanya kita belum menjual,” jelasnya.
Yamaha mengaku saat ini masih dalam tahap pengembangan sepeda motor listriknya.
Untuk bisa menjual motor listrik di Tanah Air, Yamaha Indonesia perlu berkomunikasi dengan Yamaha Global yang berbasis di Jepang.
“Ini tidak sekadar menyediakan unit yang ada, kita lihat apakah unit yang ada ini sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan keinginan dari konsumen, baik dari sisi performance, durability baterai, infrastruktur dan sebagainya, apakah fitur-fitur yang ada ini sudah menjawab keinginan konsumen,” ujar Anton.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Inpres 7 Tahun 2022 ini ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/walikota.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Moeldoko beberapa waktu lalu.(Irw13)
Dari berbagai sumber