Gelaran Formula E masih menjadi polemik. Banyak pihak yang meminta agar laporan keuangan ajang balap mobil listrik tersebut dibuka. Bahkan berhembus jika Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk segera menyiapkan laporan keuangan Formula E.
Langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang menginstruksikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), segera menyiapkan laporan keuangan Formula E, mendapat pujian dan apresiasi dari Fraksi PDIP DPRD DKI.
Menanggapi santernya kabar ini, sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai wajar. Sebab Formula E menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka sudah selayaknya laporan keuangan harus dipertanggungjawabkan baik kepada Pemerintahan maupun kepada publik.
“Pj Gubernur memang berkomitmen untuk membangun tata pemerintahan yang melayani sekaligus transparan dan akuntabel. Fraksi PDI Perjuangan pun sejak awal meminta penjelasan tentang Formula E hingga lahirlah interpelasi, karena rakyat wajib tahu setiap penggunaan APBD maupun apa kemanfaatan Formula E bagi warga Jakarta,” kata Rio, Senin (31/10.
Disisi lain masih bertempat digedung yang sama Gembong menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terpilih, Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono yang mengaku hingga kini belum mendapat laporan penyelenggaraan Formula E dari Gubernur Anies Baswedan.
“Sebelum melanjutkan gelaran berikutnya, gelaran pertama (Formula E) kan harus dievaluasi dulu. Tapi, hari ini kan kami belum dapat informasinya. Jadi, pak Heru kan harus melakukan (evaluasi),” ucapnya di gedung DPRD DKI, Kamis (13/10/2022).
Tak hanya Formula E, Gembong juga meminta Heru mengevaluasi seluruh program warisan Gubernur Anies Baswedan.
Bila program tersebut bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, maka tak ada salahnya bila dilanjutkan lagi.
Sementara itu, anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Syarief menilai instruksi Heru merupakan hal yang biasa. “Gubernur memiliki hak otoritas meminta laporan. menurut saya hal yang biasa,” ujarnya Minggu (30/10/2022).
“Pembayaran biaya komitmen fee Rp 560 miliar dari Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020 diduga adalah kesalahan fatal,” ujar SGY, sapaan akrab Sugiyanto, Senin (31/10).
Ketentuan tersebut, lanjut SGY, merujuk aturan pada PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
“Semoga tulisan saya dengan judul, “Benang Merah Permasalahan Formula E”, bisa cepat rampung. Sehingga bisa membantu masyarakat bisa memahami permasalahan Formula E, termasuk sebagai masukan untuk Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,”tandasnya.(Irw13)
Dari berbagai sumber