Kepala BP2MI, Benny Rhamdani ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat yang membahas tentang Upaya Pelindungan PMI, di Ruangh Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan(28/11) Jakarta.(Foto Dok. BP2MI)

Upaya yang dilakukan BP2MI dalam melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi IX.

Keberanian melakukan tindakan penggerebekan penampungan dan preventive lainnya sehingga upaya para sindikat penempatan ilegal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dapat digagalkan.

Upaya tersebut adalah merupakan penyelamatan dari BP2MI untuk melindungi segenap anak bangsa yang akan mengadu nasib dan memperbaiki taraf kesejahteraan hidupnya sebagai Pekerja Migran di luar negeri.

Hali ini terungkap saat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (28/11) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan berbagai strategi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) undocumented yang telah dilakukan BP2MI. 

Beberapa di antaranya yakni melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang pelindungan PMI di wilayah masing-masing.

“Kita juga terus menerus melakukan penggerebekan penampungan yang terindikasi atas laporan masyarakat adanya penampungan bagi Calon PMI yang akan diberangkatkan secara tidak resmi. Terakhir penggerebekan yang saya pimpin langsung di Bekasi, kita menemukan 160 ibu-ibu yang hampir diberangkatkan ke Timur Tengah, yang proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya,” tutur Benny.

Benny melanjutkan, terdapat berbagai modus operandi penempatan ilegal PMI. Dalam modus konvensionalnya, para bandar atau tekong cukup menggunakan kaki tangannya yakni para calo untuk turun ke desa-desa.

“Sudah pasti membawa uang. Sudah pasti memiliki kemampuan berkomunikasi, walaupun pendidikannya tidak harus tinggi. Apalagi jika pendekatannya dilakukan atas dasar keluarga, saling mengenal. Apa yang ditawarkan? Yaitu menjanjikan pekerjaan, bisa diberangkatkan dengan cepat, gajinya tinggi, semua biaya ditanggung,” lanjutnya.

Selain itu, para pelaku juga menyiapkan uang sebesar 5 hingga 10 juta rupiah sebagai yang disebut jasa fit, agar keluarga langsung menyetujui. Semua persyaratan para Calon PMI juga diurus oleh para pelaku, medical check up bodong, visa yang dimiliki juga bukan visa kerja. 

Selanjutnya juga terdapat modus melalui propaganda medsos terkait info peluang kerja, serta wajah ganda Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang turut menawarkan jasa penempatan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyebut pemberantasan sindikat oleh BP2MI merupakan upaya amar ma’ruf nahi munkar yang berani.

“Saya melihat upaya BP2MI untuk melakukan ini (nahi munkar), mengambil angle ini dari awal, saya melihat sudah tepat. Sikat sindikat itu kan sebetulnya sudah berani pak. Ini saya kira merupakan upaya nahi munkar yang berani,” jelas Edy.(Irw13)

Dari berbagai sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here