Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan transformasi untuk mempertajam daya tembus bantuan CSR dari perusahaan milik negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Transformasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir kali ini dengan menerbitkan sentuhan baru atas program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari program Bakti BUMN, yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.

Terkait dengan hal tersebut, Hengky Suharto, tim Ekonomi Barikade 98, mengatakan bahwa itikad Erick Thohir tersebut menunjukkan keberpihakannya kepada para pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dalam hal pendanaan usaha mikro dan kecil.

Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program TJSL BUMN.

“Sama-sama kita ketahui banyak pelaku usaha kecil dan mikro yang membutuhkan pinjaman/pendanaan untuk bisa mengembangkan usahanya namun terkendala dengan kebiasaan pelaku usaha yang belum bankable, dengan adanya peraturan terbaru PUMK mereka bisa mengakses permodalan walau belum bankable,” ujar Hengky.

Selanjutnya, lanjut Hengky, para pelaku usaha kecil dan mikro bisa dibina untuk meningkatkan usahanya dan menjadi pelaku usaha yang bankable.

“Pendanaan/pinjaman yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil bisa menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi negara, terbukti ketika masa krisis moneter usaha kecil dan mikrolah yang mampu menggerakkan ekonomi negara,” lanjutnya.

Usaha mikro dan kecil juga berperan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia karena jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap PDB juga mencapai 60,5% dan menyerap tenaga kerja 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Sementara itu, Ketua Koperasi Barikade 98 (Kobar 98), Alex, mengatakan, pendanaan untuk usaha mikro dan kecil (PUMK) perlu diapresiasi tinggi. Bentuknya juga pinjaman dengan biaya admin cuma 3 % sangatlah terjangkau.

“Ini sangat membantu usaha kecil yang selama ini kesulitan dalam permodalan. Saat ini PUMK akan dilakukan oleh BRI, saya berharap bisa banyak usaha yang dibantu, tapi tetap BRI wajib memberikan pendampingan dan pengawasan agar dana tersebut dimaksilkan untuk usaha bukan keperluan yang lain,” ujar Alex.

Lebih lanjut Alex menambahkan, “Sebenarnya ada yang ganjel sih soal PUMK ini. Misalnya ini kan cuma pakai kontrak, apa ada jaminan/agunan untuk hal tersebut? Sektor kecil kan nggak punya aset yang dijaminkan.”

“Kalau jaminan itu adalah usaha itu sendiri, valuenya juga kecil sekali. Misal tukang sablon kan neggak punya rumah, kios juga nyewa, aset cuma alat sablon yang nggak ada harganya,” jelasnya.

Namun Alex juga menambahkan perlunya pengawasan yang ketat. “Orang kita kalau dikasih duit buat usaha malah dipakai buat hajatan, kawin lagi. Usaha mandek. Resiko NPL non performing load/kredit macet tinggi banget dengan program ini. Tapi tetap PUMK ini bagus, masih ada orang-orang yang komit buat usaha kok,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here