Rencana Erick Thohir yang ingin memangkas 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 4 Peraturan Menteri saja dinilai merupakan langkah progresif yang perlu diapresiasi dan didukung penuh.
Menurut Direktur Eksekutif ILRIns (Indonesia Law Reform Institute), Jeppri F Silalahi, rencana pemangkasan 45 peraturan dan merampingkan menjadi maksimal 4 Peraturan Menteri BUMN saja adalah pilihan sangat bijak dalam upaya penataan regulasi yang menjadi salah satu agenda reformasi hukum.
“Rencana simplifikasi regulasi yang akan dilakukan pak Erick Thohir ini menurut saya sangat sistematis dimana dimulai dengan inventarisasi regulasi yang ada, identifikasi masalah dan evaluasi manfaat. Alur berfikir pak menteri yang satu ini memang patut diacungi jempol, tidak rumit, beliau sangat menguasai masalah dan mampu memberikan jalan keluar masalah dengan baik.”
Jeppri mengatakan, sejak Reformasi 1998 jumlah peraturan menteri (Permen) di lingkup kementerian secara kuantitas naik sangat pesat, namun tidak berbanding lurus dengan kualitas regulasi yang dihasilkan. Tentu saja hal ini menimbulkan masalah di dalam kelembagaan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan dimana rentan menimbulkan konflik regulasi yang bersifat multitafsir baik antar kementerian maupun kerumitan birokrasi itu sendiri dalam mengimplementasikannya.
“Sudah sangat layak kepada Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan dan apresiasi bagi menteri BUMN. Maka tidak berlebihan, Erick Thohir dinobatkan sebagai menteri pelopor reformasi regulasi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa(13/11/2022).
Menurut dia, agenda penyederhanaan peraturan itu merupakan hal yang pertama kali dilakukan oleh seorang menteri. Kata dia, pilihan itu sangat bijak dalam upaya penataan regulasi yang menjadi salah satu agenda reformasi hukum.
“Menurut hemat saya penyederhanaan peraturan BUMN merupakan salah satu faktor kunci penting yang mendorong insan BUMN lebih mudah memahami isi regulasi apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan tanpa ada multi tafsir. Jika seluruh insan BUMN sudah paham akan regulasi maka tidak ada lagi namanya keragu-raguan dalam memutuskan.”
Gebrakan penyederhanaan peraturan ini juga sebagai jawaban cerdas menteri BUMN atas keluhan Presiden Joko Widodo di dalam banyak kesempatan yang kerap mengeluhkan terlalu gemuknya peraturan yang berdampak terhambatnya investasi. Agenda Simplifikasi regulasi kementerian BUMN tentu akan dapat menjadi percontohan dan diterap kan bagi kementerian-kementerian lain.
“Erick Thohir dalam memimpin kementerian BUMN sadar akan adanya bahaya obesitas regulasi yang berpotensi menjadi kolesterol jahat di BUMN sehingga membuat perusahaan perusahaan BUMN tidak menjadi lincah dalam menjalankan performa usaha akibat terbebani 45 peraturan menteri yang kerap menjadi momok bagi para penyelenggara BUMN. Dan beliau sangat menyoroti urgensi dari manfaat setiap regulasi dalam permen-permen BUMN sebelumnya,” ucap Jeppri.
Menurut Jeppri, penataan regulasi permen BUMN adalah cermin kesadaran, keberanian dan pemahaman yang kuat terhadap kondisi kebutuhan manfaat bagi BUMN kedepan dalam menhadapi persaingan global.(Irw13)
Dari berbagai sumber