Asbit Patanagara

Pelarangan ibadah natal umat Kristiani di Kabupaten Lebak setelah Bupati Lebak memberikan statement semakin membuat kita miris, dimana seorang pemimpin daerah justru tidak mampu memberikan pengayoman dan kenyamanan rakyatnya.

Bupati Lebak sebagai kepala daerah harusnya bisa mengayomi dan memberikan rasa keadilan bagi monoritas di wilayahnya, karena bagaimanapun kebebasan beribadah diatur dalam konstitusi bukan dihalangi dan dilarang hanya dengan alasan prosedur, naif sekali seorang bupati malah memberikan statement sesat. Jelas kok di UUD 1945 warga negara Indonesia bebas menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

Mungkin Bupati Lebak lupa atau memang tidak pernah membaca undang-undang? Atau jangan-jangan Bupati Lebak sudah terpapar paham radikal nih?

Kali ini umat Kristen, nanti entah mungkin bisa juga ke umat Hindu, Budha, konghucu bahkan Islam sendiri yg dianggap tidak sejalan dengan pahamnya Bupati bisa di larang juga dengan segala alasan.

Kejadian seperti ini harusnya sudah tidak ada lagi di negeri Pancasila. Dari dulu kita biasa hidup berdampingan tanpa ada haling-menghalangi soal kepercayaan yang berbeda, hanya di era sekarang sejak politik identitas dimainkan oleh sekelompk orang untuk meraih kekuasaan berdampak sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri Pancasila ini.

Jelas lah siapapun yang menolak dan menghalangi kehidupan kebhinekaan itu sudah bisa di Cap Anti Pancasila. Melarang orang beribadah dengan alasan prosedur itu tindakan Makar terhadap konstitusi, karena ibadah suatu umat adalah kebutuhan pokok rohani yang tidak bisa dihalang halangi oleh apapun termasuk kepala daerah sekalipun terlebih hanya karena prosedur.

Saya berharap Gubernur Banten dan Kementerian Agama segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut, kasihanilah umat dibawah yang tidak tahu apa apa karena mereka hanya butuh untuk bisa beribadah dengan tenang dan khusuk.  Soal sengketa dan lain-lainya itu hanya prosedur kertas yang tidak boleh sampai menghalangi dan merenggut hak dasar umat untuk menjalankan kewajibannya.

Asbit Panatagara

Aktivis NU

Aktivis DPN Barikade 98

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here