Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Thohir mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Hal itu dilakukan Erick untuk menjadikan BUMN sebagai lembaga yang bersih dan bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Saya dorong black list. Core value AKHLAK benar-benar harus dijaga. Yang sudah terindikasi korupsi akan di-black list. Di audit oleh BPKP, yang bisa mencabut hanya Presiden. Bukan saya (Menteri BUMN) yang mencabut karena nanti terkesan politis,” ujar Erick Thohir.

Sebelumnya Erick mendorong 4 agenda besar di Kementerian BUMN, salah satunya adalah Blacklist.

Tiga agenda besarnya adalah, pertama, membuat Blueprint 2024 – 2034. Kedua, adanya omnibus law versi BUMN, dimana 45 Permen akan diciutkan menjadi 3 Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.

“Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga, text book, cuma jago buat makalah,” ujar Erick.

Mencegah korupsi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hasil kerja BUMN yang kini terus meningkat signifikan.

Erick berusaha menghapus paradigma BUMN itu sarang korupsi atau perusahaan dengan utang besar terus berjalan. Seluruh BUMN diminta berusaha membuktikan bahwa paradigma itu keliru.

Saat ini, dibawah komando Erick Thohir, BUMN secara keseluruhan mencatatkan peningkatan laba dari Rp124,7 triliun tahun 2021 menjadi Rp155 triliun pada 9 bulan pertama 2022.

Kontribusi BUMN terhadap negara meningkat Rp68 triliun dalam 3 tahun terakhir, yaitu dari Rp1.130 triliun pada sebelum Covid-19 menjadi Rp1.198 triliun pada Kuartal III tahun 2022.

Mayoritas BUMN juga sudah jauh meninggalkan zona dominasi utang dalam pengelolaan keuangannya, atau dinilai sehat. BUMN juga telah menurunkan tingkat utang dibanding modal dari 38% menjasi 34%.

“Pada kegiatan usaha biasanya 70% berupa pinjaman atau utang. Kemudian, modalnya 30%. Nah, di BUMN modalnya itu 60% lebih dibandingkan utangnya. Artinya apa, kita sehat,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here