Aksi Diam di depan Istana Presiden yang lebih dikenal dengan nama “Aksi Kamisan” menilai Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) hanya akan menguatkan Impunitas.
Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/1/2023), keluarga korban skeptis bahwa Tim PPHAM akan berpihak kepada korban yang selama puluhan tahun lamanya berjuang mencari keadilan.
Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dalam surat tersebut meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM Berat yang telah diselidiki Komnas HAM sesuai mandat pasal 21 ayat (3) UU no. 26 / 2000 tentang Pengadilan HAM.
JSKK menyatakan Presiden Jokowi harus memastikan pemenuhan hak korban dan keluarganya secara menyeluruh yaitu hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan peristiwa. Mereka juga meminta presiden menghentikan segala upaya penyelesaian pelanggran HAM berat non-yudisial karena akan melanggengkan impunitas.