Dihadiri oleh anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kembali melepas Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema Government to Government (G to G) Korea Selatan sebanyak 410 orang di El Hotel Royale, Jakarta, Senin, (30/1/2023).

Menanggapi pidato Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Rieke menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berjuang untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi PMI dan keluarganya.

“Saat ini melalui BPJS, PMI telah diberikan fasilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Namun kita sama-sama sedang memperjuangkan agar ke depannya ada juga jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun kepada bukan hanya PMI tapi juga keluarganya, mencakup istri/suami, dan tiga orang anak. Kita akan bersama memperjuangkan ini,” ungkap Duta Buruh Migran ILO ini.

Dikatakannya pula bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dulu saat istilahnya masih Tenaga Kerja Indonesia (TKI), perlindungan bagi TKI adalah zolim.

“Namun saat ini telah menjadi PMI, maka kita lawan dan kita bisa seperti sekarang. Negara yang wajib untuk melindungi.” Kata Rieke.

Sementara itu, Kepala BP2MI juga menegaskan bahwa dalam hal bernegara, prinsip negara adalah membuat regulasi yang berpihak kepada rakyat, yang memberi pembelaan dan perlindungan kepada PMI.
 
“Tentu regulasi-regulasi ini tidak menyenangkan bagi para sindikat mafia penempatan PMI ilegal. Tapi tidak mengapa karena ini sudah menjadi risiko. Negara tidak boleh kalah, makanya kita butuh teman-teman yang mau menjadi sekutu bersama-sama berjuang demi PMI,” ajak Benny.

“Kalian semua adalah PMI yang berkompeten, memiliki kemampuan bahasa, telah mengikuti dan lulus ujian, serta ditugaskan oleh negara untuk merebut peluang kerja di luar negeri. Keberangkatan kalian adalah rujukan bagi keluarga dan kenalan kalian. Terima kasih untuk kalian yang memilih jalur yang resmi untuk menjadi PMI,” tutup Benny.(wied)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here