Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Hendi Prio Santoso, Senin (20/3/2023).
Dia merupakan Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND, namun pemanggilannya dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance.
Berdasarkan pengumuman di salah satu surat kabar menyebutkan, agenda pemanggilan Hendi untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI eks Bank Universal setidaknya sebesar Rp 10.931.261.891,00, belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Baca juga: Erick Thohir Sambut Baik Kerjasama Strategis, ID Survey jadi Bagian Sertifikasi Perdagangan Karbon
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan pemanggilan Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso oleh Satgas BLBI tidak berkaitan dengan perusahaan pelat merah.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan persoalan pribadi Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Direktur Utama PT Perdanacipta Multifinance, perusahaan non-BUMN.
Hendi dipanggil Satgas BLBI terkait dengan penagihan dana BLBI senilai Rp10,93 miliar.
Meski begitu, dia akan menunggu proses hukum berlangsung oleh Satgas BLBI.
Baca juga: Erick Thohir Dorong Pendanaan Murah Bunga Pinjaman 0 Persen bagi Pelaku Usaha Mikro
Jika Hendi terbukti melanggar hukum, dia tidak akan segan mencopot Hendi dari kursi Direktur Utama MIND ID.
“Itu kan proses individu, saya rasa bukan kasus BUMN,” ungkap Erick saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (20/3/2023).
Erick tak segan mencopot Hendi sebagai orang nomor satu di holding BUMN pertambangan, bila dia terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya menyangkut kasus BLBI.
Baca juga: Akankah Menteri dari NasDem Tersingkir? Jokowi Akan Reshuffle Kabinet
Namun, Erick masih akan menunggu kejelasan masalah itu. “Kita harus buktikan dulu, kalau memang yang bersangkutan terkena masalah hukum ya pasti kita ganti. Tapi kan proses itu berlangsung dulu karena kita kan enggak tahu detailnya,” kata dia.
Erick Thohir memang mengangkat Hendi sebagai Direktur Utama MIND ID pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan.