Demi melindungi karyawannya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan seluruh pegawai BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perseroan pun diminta mendaftarkan karyawannya yang belum menjadi peserta.
Erick menjelaskan dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan BUMN dan keluarganya perlu ada jaminan kesehatan.
“Saya mewajibkan BUMN mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi semua karyawan dan keluarganya,” ungkap Erick melalui akun Instagram, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Satgas BLBI Panggil Bos MIND ID, Erick Thohir: Copot Hendi, Jika Terbukti Melanggar Hukum
Erick Thohir juga menginginkan agar intruksinya dipatuhi dan ditindaklanjuti dengan aturan yang jelas, ia memerintahkan melalui Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran pimpinan BUMN.
Dari Surat Edaran (SE) sebelumnya, Erick Thohir sudah meminta agar komisaris, direksi, dan karyawan BUMN dan anak cucu BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Permintaan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2021 lalu.
Substansi dari Instruksi Presiden adalah.
Substansi dari Instruksi Presiden adalah seluruh kementerian, lembaga, kepala daerah dan badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja.
Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (nonASN) pun wajib mendaftarkan diri.