Erick Thohir mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana sebagai syarat mendaftarkan diri untuk calon wakil presiden. Pria yang menjabat Menteri BUMN itumengurus surat keterangan tidak pernah terpidana di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi surat itu benar dimohon oleh Erick Thohir. “Betul,” katanya.
Berdasarkan pantauan lini masa, surat keterangan bernomor W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023 itu menerangkan bahwa Erick tidak sedang dan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Petikan surat itu, tertulis bahwa surat keterangan ini dibuat sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada Senin, 16 Oktober 2023.
Beredar, sejumlah nama disebut-sebut sebagai kandidat cawapres yang akan mendampingi Prabowo. Nama-nama tersebut adalah Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gibran Rakabuming Raka.
Nama Putra Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi bacawapres pendamping Prabowo. Sekjen PBB Afriansyah Noor menyatakan partainya mengajukan dua nama. Selain Gibran, mereka juga mengusulkan nama Yusril Ihza Mahendra.
Munculnya nama Menteri BUMN Erick Thohir disodorkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). PAN sebelumnya juga sempat menyodorkan nama Erick ke PDIP untuk menjadi pendamping bakal calon presiden dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo sebelum akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.
Kemudian nama Khofifah Indar Parawansa sudah sejak beberapa waktu lalu menjadi rebutan Koalisi Indonesia Maju dan PDIP. Khofifah dianggap sebagai cawapres potensial karena merepresentasikan suara Nahdlatul Ulama dan Jawa Timur yang memiliki jumlah pemilih terbanyak kedua pada Pemilu 2024.