Pengaturan penggunaan pengeras suara di mesjid dan mushola bukan berarti melarang azan. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama hadir untuk penyelarasan harmonisasi tata kelola kehidupan sosial masyarakat yang harmoni.

Keluhuran dan kesakralan suara azan harus tetap terjaga dengan pengaturan dari sarana dan prasarana alat yang digunakan, jangan sampai menurunkan nilai keluhuran dan kesakralan dari suara azan.

Dari pengaturan tersebut mulai dari alat, volume suara dan waktunya tetap membuat orang tenang, indah yang mendengarkan.

“Itulah tujuan dari Menteri Agama mengeluarkan kebijakan terkait pengeras suara mesjid dan mushola,” kata Abdul Salam Nur Ahmad, Penasehat Barikade 98 Sukabumi,(26/02/2022).

Sementara, Budy Hermansyah, Ketua Barikade 98 Jawa Barat mengatakan fitnah keji menuduh Menteri Agama membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

“Itu merupakan provokasi untuk memancing, membuat kegaduhan untuk merontokan kehidupan beragama yang sudah terbangun baik,” ujar Budy.

“Dengan tujuan utamanya terjadinya kekisruhan mengadu domba masyarakat khusunya muslim dengan pemerintahan Jokowi dengan sasaran antaranya menjatuhkan wibawa Kementerian Agama,” ungkap pria yang akrab disapa Buher.

“Sebagaimana yang disampaikan Wakil Menteri Agama sudah tepat meluruskan fitnah keji kepada Menteri Agama,” ujar Abdul Salam Nur Ahmad.

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, setelah menyimak pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan Surat Edaran (SE) 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola sama sekali tidak ada niat untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

“Setelah saya menyimak pernyataan beliau secara lengkap dan utuh, saya haqqul yakin Pak Menteri Agama tidak ada niatan untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing,” kata Zainut, dikutip dari Beritasatu.com, (24/2/2022).

Selanjutnya Penasehat Barikade 98 Sukabumi mengatakan, usulan pengaturan pengeras suara mesjid dan mushola itu sudah dilontarkan juga oleh Jusuf Kala sebagai Ketua DMI Pusat.

“Sangat naif kenapa baru sekarang diributkan sampai memfitnah dengan pelintiran seolah Menteri Agama menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing,” ujar Abdul Salam.

Budy Hermansyah menegaskan, “Itu semua membuktikan sebuah upaya yang sistematis sebuah konspirasi membuat fitnah keji untuk membuat kegaduhan, memantik kekisruhan kehidupan keagamaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia, khususnya sengaja memprovokasi umat Islam seolah Menteri Agama dan pemerintahan Jokowi anti-Islam.”

“Pelintiran dan fitnah keji terhadap Menteri Agama harus dihentikan dan harus diluruskan jangan sampai menjadi bola liar membahayakan kehidupan beragama yang sudah terbangun baik,” kata Buher.

“Aparat penegak hukum harus mengusut pelintiran dan pemutarbalikan fakta atas pernyataan Menteri Agama sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku UU ITE,” tegas Ketua Barikade 98 Jabar itu.

Sementara Abdul Salam mengingatkan agar Menteri Agama jangan menghiraukan orang-orang yang tebar fitnah keji tersebut.

“Merekalah anjing menggongong yang kerjaannya menebar fitnah dan ujaran kebencian. Bukannya membuat susana teduh untuk perkuat persatuan Indonesia dalam bergotong royong membangun kebersamaan dalam menghadapi pandemi ini,” pungkas Abdul Salam yang juga Presidium Forum Kabuyutan Nusantara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here