DPW Barikade 98 Maluku Utara (Malut) menggelar kerja sama dengan Tambang Rakyat Gosowong (TRG) dalam rangka good mining practice di wilayah tambang rakyat Maluku Utara.

Sekaligus juga melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Rafik Kailul, Ketua Wilayah Barikade 98 Malut, menyebut kegiatan kerja sama ini adalah bagian dari mengawal kebijakan Hijau Indonesia di lingkar tambang emas, khususnya di wilayah Maluku Utara yang tersebar mulai dari Gosowong, Halmahera Utara sampai di Kusubibi dan Anggai, Halmahera Selatan.

Ia menambahkan kegiatan ini dilaksanakan selama satu minggu yaitu pada 21-29 Maret 2022, yang dikemas dalam sosialisasi dan kampanye langsung (on the spot) di wilayah tambang rakyat.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan pelaku/masyarakat setempat, kepemudaan, tokoh adat, kepala desa, camat dan Polsek serta dinas dan pihak yang terkait.

Kegiatan sosialisasi tersebut akan diisi oleh narasumber yang berkompeten terkait kegiatan ini.

Rafik menjelaskan bahwa zat merkuri ini sangat berbahaya di laut, di mana zat tersebut terakumulasi di tubuh ikan dalam bentuk metil merkuri yang sangat beracun.

“Ketika senyawa ini masuk ke dalam tubuh manusia melalui konsumsi ikan, maka dapat berdampak buruk pada perkembangan otak anak-anak dan menyebabkan penyakit kardiovaskular pada orang dewasa,” ungkap pria yang akrab disapa Opiq.

“Sehingga perlu ada upaya-upaya penyadaran kepada pelaksana tambang rakyat. Apalagi sudah diatur dalam Peraturan Presiden sehingga meminimalisasi timbulnya berbagai dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan serta sosial budaya masyarakat di Maluku Utara yang kita cintai ini,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here