Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres Nomor 10/2024.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan KPU berupaya mempersiapkan pemilu dengan matang. Terbaru KPU menyiapkan logistik dan penyelenggara ad hoc ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari KPPS inilah nantinya pemilih yang datang ke TPS akan mendapatkan pelayanan memilih.

Betty juga menyampaikan apa yang dipersiapkan KPU pasca 14 Februari 2024, yakni melaksanakan rekapitulasi berjenjang yang hasilnya akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

“Pascapemungutan suara kita punya penghitungan berjenjang hingga ke KPU RI selambatnya 35 hari. Kalau tidak puas ada ranah gugatan di MK, apapun hasilnya nanti yang diputuskan oleh KPU,” imbuh Betty saat menjadi narasumber Siaran Radio Elshinta Tema Jendela Dunia, dengan topik Persiapan Pemilu di Dalam dan Luar Negeri, Rabu (31/1/2024).

Betty juga meminta masyarakat untuk mengenali dengan baik siapa yang akan dipilih di balik bilik suara nanti. “Silakan datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024,” pesan Betty.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here