Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali beraksi. Kali ini, mereka melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono serta pihak terafiliasi.
Harta kekayaan yang disita berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare (ha) berikut lapangan golf dan dua hotel di atasnya, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terkait kegiatan penyitaan tersebut, Mahfud MD yang ikut hadir dalam proses penyitaan itu buka suara.
“Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estate Indo seluas total keseluruhan 89,01 hektare,” ungkap Mahfud, Rabu (22/6/2022).
“Berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” sambungnya.
Adapun total aset kekayaan yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp2 triliun.
Manajemen dan kegiatan operasional hotel serta klub golf yang berdiri di atas yang disita tidak akan berubah, demikian pula karyawan di dalamnya. Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi keduanya tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac.
Hasilkan 22 Trilyun
Berkaitan dengan kinerja Satgas BLBI, Ketua Pengarah Satgas BLBI yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI telah bekerja selama 1 tahun sejak dibentuk pada Juni 2021 lalu. Mahfud menyatakan, selama 1 tahun bekerja Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset senilai lebih dari Rp 22 triliun.
Tercatat, hingga 21 Juni 2022, melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor/debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 714.408.470.778 (Rp 714,4 miliar). Mahfud menyebut, dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor/debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp 36.021.330.000 (Rp 36,02 miliar).
Selain itu, dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total seluas 20.240.412 m² dengan estimasi nilai Rp 17.684.466.300.000 (Rp 17,68 triliun). Ia menyebut, Satgas BLBI telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 m² senilai Rp 1.512.742.798.449 (Rp 1,51 triliun). Mahfud mengatakan, Satgas BLBI juga melakukan Penyertaan Modal Negara Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 m² senilai Rp 730.969.280.299 (Rp 730,96 miliar). “Dengan demikian, total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 m2 dengan nilai Rp 22.678.608.179.526 (Rp 22,67 triliun),” ujar Mahfud di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6). Mahfud mengingatkan kepada semua obligor/debitur untuk kooperatif. Obligor/debitur yang melakukan aset dan/atau melakukan tindak pidana pencucian uang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Watch barikade98 reel: Setelah 24 tahun lebih……


Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang dimana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti, kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main – main, berat itu (hukuman) tindak pencucian uang,” pungkas Mahfud. Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, Satgas BLBI akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah,” ucap Rionald.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.(Iwid)

Sumber: republika.co.id, tvonenews.com, kontan.co.id

Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here