Oleh: Saiful Huda Ems.
Bambang Tri yang melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Presiden Jokowi, yang dituduhnya telah memalsukan Ijazah sekolah SD, SMP hingga SMA nya ke PN Jakarta Pusat, bisa terancam pidana fitnah dan pencemaran nama baik tanpa bukti.
Kepala SMAN 6 Surakarta sudah memberikan penjelasan, bahwa Ijazah Presiden Jokowi itu asli dan benar-benar telah diterbitkan oleh SMAN 6 Surakarta. Demikian pula, teman sekelas Pak Jokowi waktu masih sama-sama sekolah di SMAN 6 Surakarta, yakni Pak Joko Wahyudipun sudah memberikan kesaksiannya, bahwa beliau dan Pak Jokowi telah difitnah.
Sebelumnya Bambang Tri menuduh tanpa bukti, bahkan terakhir Bambang Tri telah melakukan gugatan PMH ke PN Jakarta Pusat, bahwa Pak Jokowi ketika mendaftarkan diri ke KPU untuk mencalonkan diri sebagai Capres 2014, telah memalsukan Ijazah Sekolah SMA-nya Pak Joko Wahyudi yang merupakan teman sekelas Pak Jokowi. Bambang Tri ini menuduh Pak Jokowi tanpa bukti, entah apa yang akan dia cari. Dalam
Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan, seseorang yang melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tulisan dapat diancam pidana maksimal selama 4 tahun.
Pun demikian pula jika Bambang Tri telah melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan atau nama baik pribadi, apalagi kehormatan Presiden atau Kepala Negara, maka ancaman hukumannya bisa lebih tinggi lagi. Jangankan melakukan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan seseorang yang masih hidup, bahkan pada orang yang sudah meninggalpun pelaku pencemaran nama baik, fitnah dan menyerang kehormatan nama baik itu masih bisa dilaporkan atau dipidanakan. Pasal 310 KUHP menyatakan, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui oleh umum.
Selain Pasal 310 KUHP, Bambang Tri yang telah memfitnah dan menggugat Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat, juga dapat dikenai ancaman hukuman yang merujuk pada Pasal 317 ayat (1) KUHP. Dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP ini mencakup delik pengaduan dan fitnah, yaitu mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang kepada penguasa, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu dan tujuannya semata-mata untuk menyinggung kehormatan atau nama baik seseorang. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Serangan politik terhadap Presiden Jokowi melalui fitnah, hoax, pencemaran nama baik dll. ini selalu dilakukan terus menerus oleh berbagai orang pembencinya tanpa henti, namun Presiden Jokowi tidak pernah sekalipun membalasnya. Padahal untuk kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini, sebetulnya jika Presiden Jokowi mau membalasnya, tidak harus Presiden Jokowi sendiri yang turun tangan untuk melaporkannya ke Polisi atau menggugatnya ke PN, melainkan dapat juga dilakukan oleh keluarganya yang memiliki hubungan darah dengan beliau, atau dapat pula dilakukan oleh keluarga semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua.
Kendatipun demikian, yakni meski hukum positif memperbolehkan tak harus pribadi yang difitnah itu sendiri yang melaporkan atau menggugat, namun belum pernah kita dengar Presiden Jokowi melaporkan atau menggugat, bahkan sekedar memberikan bantahan untuk para pemfitnahnya pun tak pernah dilakukannya. Presiden Jokowi yang pernah juga difitnah PKI, antek asing dan aseng, tetap terlihat tenang dan sabar. Beliau tidak pernah menghiraukan para pemfitnahnya, melainkan lebih memilih fokus mengerjakan tugas-tugas kenegaraannya sebagai pemimpin negara dan pemerintahan, daripada melayani para pembencinya yang sakit hati dan mencari sensasi.
Menjadi presiden sebuah negara besar yang sebelumnya jauh tertinggal dari negara-negara maju lainnya memang tidak mudah, diperlukan visi yang bagus dan etos kerja yang tinggi. Dan Presiden Jokowi nampaknya mampu melakukan semua itu hingga Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya. Sayang sekali Presiden yang berkualitas dan penuh prestasi yang diakui oleh pemimpin-pemimpin besar di berbagai negara di dunia ini, malah sering difitnah dan dicaci maki oleh sebagian rakyatnya sendiri. Meski demikian kita semua pun sudah bisa menebak, dari barisan mana para pemfitnahnya itu. Ya, siapa lagi kalau bukan dari kelompok sakit hati yang tidak cukup cerdas, untuk dapat mengikuti kecepatan kerja dan implementasi visi Presiden Jokowi yang harusnya menginsipirasi dan membumiā¦(SHE).
09 Oktober 2022.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati Politik.