Kualitas pemilu akan ditentukan dengan para bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan diusung oleh partai politik peserta pmilu 2024, baik ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional serta calon perseorangan DPD.
Sudah seharusnya rekam jejak para bacaleg tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik luas agar masyarakat dapat menilai sosok atau figur yang akan dipilihnya untuk menyalurkan aspirasinya.
Terkait hal itu KPU diharapkan jeli memeriksa berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPR-RI dan DPD dari mantan terpidana korupsi hingga pegawai BUMN. Hal ini dikatakan oleh Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu.
Sebab, JPPR sendiri telah menemukan 700 orang yang telah memenuhi syarat dukungan minimum bacalon DPD, ternya diisi oleh 8 eks terpidana kasus korupsi, 34 kader partai politik, hingga 4 pegawai BUMN.
Baca juga: Kunjungi Lampung, Presiden Jokowi Rasakan Langsung Kondisi Jalan Rusak
“Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” ujar Aji Pangestu dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut lanjut Aji, dikarenakan dari hasil pemantauan JPPR masih banyak calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan narapidana korupsi serta pejabat publik.
“Temuan hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh disetiap pelosok daerah,” tuturnya.
“Maka tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi, pengurus partai, dan pejabat pemerintahan atau pegawai BUMN atau yang lainnya yang tidak diperbolehkan di dalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15,” sambungnya.
Baca juga: Tak Terikat Parpol Manapun, Erick Thohir Dinilai Mampu Eratkan Partai Pengusung
Selain itu lanjut Aji, JPPR mendorong KPU dan Bawaslu untuk teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan tidak mentolerir dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat.
KPU dan Bawaslu disetiap tingkatan untuk bekerjasama dengan beberapa stakeholders terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pada masing-masing calon anggota DPD.
“KPU wajib untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan aksesibel terhadap Bawaslu, Masyarakat Sipil dan Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD,” tegasnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga diminta wajib untuk melaksanakan pengawasan melekat berkaitan dengan keabsahan dokumen dan keterpenuhan persyaratan calon anggota DPD. “Termasuk, tahapan pencalonan anggota DPD,” tutupnya.