Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat telah ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2023 sekaligus pembentukan Tim Pemantau PPHAM merupakan bukti serius Negara dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM Berat yang terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003.
Di tengah adanya sejumlah keraguan dan bahkan ketidakpercayaan oleh beberapa kalangan terhadap niat baik negara dan kemauan politik Negara (Good Political Will) untuk menyelesaikan Kasus pelanggaran HAM yang dinyatakan berat, dan pemajuan HAM sebagai implementasi Pancasila. Barikade 98 menyikapi Keppres tersebut dengan mendiskusikan secara serius langkah-langkah kedepan di kantor Barikade 98 jalan Cimandiri No.7 Cikini Jakarta Pusat hari Jumat 17 Maret 2023 dan menghasilkan beberapa pernyataan seperti:
Barikade 98 (Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi) sebagai entitas bangsa Indonesia dan juga pelaku sejarah berdirinya Reformasi, dimana salah satu cita-cita-nya adalah penegakan HAM, berkewajiban untuk mendukung segala gerak langkah penegakan HAM termasuk mengawal kinerja penyelesaian kasus HAM.
Perlunya Check and Balances – Partisipasi Publik dalam mengawasi, memantau, mengawal proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang dinyatakan berat oleh publik. Dan Proses Dialog intensif khususnya dengan keluarga/ahli waris korban pelanggaran HAM yang dinyatakan berat.
Mengapa Kementerian KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA (PPPA) tidak dilibatkan mengingat issue korban pelanggaran HAM berat juga terkait erat dengan dilanggarnya HAK Perempuan dan Anak.
Perlunya melibatkan kelompok masyarakat dan Pemerintah Daerah yang mengetahui identifikasi warganya sebagai korban 12 peristiwa pelanggaran HAM yang dinyatakan berat tersebut. Untuk membantu menginformasikan, mengidentifikasi, melaporkan memverifikasi dan validasi warganya jika menjadi korban Pelanggaran HAM Berat.
Mengajak semua pihak kelompok masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghindarkan, menghentikan dan meluruskan stigma terhadap korban peristiwa pelanggaran ham yang dinyatakan berat.
Keppres ini hanya sebagai pelengkap dan bukan meniadakan proses judisial maka diperlukan Komnas HAM dan Kejakgung membentuk tim gabungan agar perbedaan teknis diantara kedua lembaga dapat berjalan bersama.
Diskusi ini bukan baru sekali namun kepanjangan dari Focus Group Discussion yang diadakan Barikade 98 pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 yang lalu juga pembahasan secara informal dengan pemerhati HAM dan kalangan Akademisi.
Barikade 98 akan beraudiensi dengan Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Menkopolhukam serta lembaga terkait untuk membahas dan mempertajam mekanismenya dalam waktu dekat ini. (rq)