Barikade 98 gelar diskusi hybrid yang bertajuk "Pro Kontra Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Korupsi" (7/10/2022)

Munculnya ide “restorative justice “ yang dipaparkan oleh calon Pimpinan KPK yang baru Johanis Tanak di depan Komisi III DPR dalam acara fit and proper test (28/9/2022). Salah satu penjelasannya, ketika seseorang melakukan tindak pidana korupsi maka ia bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda atas perbuatannya dan mungkin saja hal ini malah akan membuat pelaku tidak lagi takut akan hukuman pengadilan.

Oleh sebab itu, Barikade 98 perlu memandang perlunya untuk mendiskusikan kembali aspek-aspek tindak pidana korupsi dan semoga dapat memberikan pencerahan kepada kita dan masyarakat yang diadakan pada hari, Jumat (7/10/2022) di Auditorium kantor DPN Barikade 98 Jl. Cimandiri No. 7 Jakarta  yang bertajuk “Pro Kontra Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Korupsi”.

Acara digelar secara Hybrid dan diikuti oleh DPW Barikade 98 dan masyarakat umum dengan menghadirkan narasumber Usin Abdisyah Putra Sembiring SH (Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu) dan I Putu Pastika. SH (Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Bali).

Diskusi berjalan interaktif dengan dimoderatori oleh Alex Leonardo dan Raja Malau untuk menyapa peserta yang terdiri dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Banten, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan masyarakat umum.

Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Mekanisme tersebut dilakukan untuk menciptakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang dengan memfokuskan pada upaya pemulihan dan reintegrasi kembali hubungan masyarakat.

Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Pengaturan restorative justice sudah diakomodir dalam beberapa instrument di lembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung,

Sesi Tanya jawab datang dari perwakilan Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan yang membahas bahwa korupsi sudah sangat mengakar dalam sendi – sendi pemerintahan dan harus serius di tangani.

Alex Leonardo selaku Ketua Panitia beranggapan bahwa restorative justice adalah kejahatan serius apabila digunakan untuk tindak pidana korupsi dan perlu untuk didiskusikan. 

Acara berakhir pukul 17.30 WIB dengan closing statement Usin Abdisyah Putra Sembiring, SHmenekankan jangan berikan ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menerima yang bukan haknya. Restorative Justice hanya bisa diberikan pada rakyat yang bertahan hidup dan karena terpaksa atau terpedaya melakukan pelanggaran maupun kejahatan. Selanjutnya I Putu Pastika. SH (menyatakan Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana sangat dibutuhkan masyarakat agar penegakan hukum tidak terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas, tetapi lebih bersifat humanis karena mengayomi ke bawah dan tegas ke atas. Oleh karena itu keberadaan Perja Restorative Justice harus dilaksanakan oleh para jaksa dengan penuh rasa tanggung jawab dan menghindari praktek-praktek yang tidak terpuji. Jangan sampai niat mulia itu justri diciderai oleh para jaksa yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dan dan kecintaan kepada Korps Adhyaksa.

Eriq Namara selaku Sekretaris memaparkan bahwa hal ini juga dimaksudkan kepada keinginan Presiden Jokowi bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Dan ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di NKRI, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi.(Irw13)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here