Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan bahwa tidak cukup hanya sebuah komitmen dan pengetahuan akan regulasi. Jika berbicara pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), ada hal lain yang dibutuhkan, hal tersebut adalah keberanian. Demikian dikatakan Benny dihadapan jajaran pegawai BP2MI saat membuka Focus Group Disscussion (FGD) Penegakkan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelindungan PMI di Bandung (22/11).

“Anda boleh memiliki komitmen, memiliki pengetahuan, memahami tentang regulasi, namun itu tidak cukup. Dibutuhkan nyali dan keberanian.” ungkap Benny Rhamdani.

Dilanjutkan oleh Benny bahwa, “Saat ini kita berhadapan dengan 2 (dua) kejahatan besar, pertama, adalah praktik kejahatan penempatan ilegal PMI, dan yang kedua, yakni kejahatan praktik Ijon Rente.”

Benny menjelaskan bahwa saat ini diberitakan bahwa BP2MI yang telah mengeluarkan aturan tentang Cost Structure Penempatan PMI, namun dianggap seolah-olah melakukan atau mendukung praktik Ijon Rente.
“Ini adalah sebuah proxy dan merupakan risiko yang harus dihadapi.” ungkapnya. 

“Dalam memerangi kejahatan tersebut, saya diancam, sudah pasti, tapi saya katakan bahwa ancaman tersebut salah alamat. Kalau mau mati, ya saya sudah mati di zaman orba, bukan sekarang. Jadi salah alamat kalau mengancam saya. Tidak ada kamus kata takut dan menyerah. Ini adalah tugas merah putih, tugas negara.” jelas Benny. 

Disebutkan Benny bahwa, saat ini masih terjadi praktik peminjaman uang, berbaju koperasi simpan pinjam kepada para calon PMI. Kenapa yang mengakses KTA KUR masih sedikit, diantaranya karena ada P3MI tertentu yang mengancam PMI agar tidak meminjam ke Bank, melainkan melalui P3MI. 

“Per hari ini saya sudah mendapatkan 6 laporan PT, dan saya sudah bernazar untuk diproses. Saya meminta kawan-kawan mengumpulkan data valid mereka. Negara ini negara hukum, kita sebagai bagian dari penjaga hukum, tidak akan mungkin berkhianat. Laporan masuk kepada saya bahwa masih ada yang membayar berlebih diluar dari cost structure yang telah ditetapkan. Apalagi untuk sektor domestik yang sudah ditentukan zero cost.” ujar Benny.

Diungkap pula oleh Benny, berbagai modus operandi penempatan ilegal PMI yang dilakukan secara konvensional, melalui propaganda media sosial dan wajah ganda LPK, dalam FGD. Untuk itu dikatakan butuhnya penguatan sinergi aparat Hukum dan Pemerintah Daerah, Pengetatan di Bandara Internasional, serta kesepahaaman bersama aparat penegak hukum. Dari FGD ini akan mengekplore dan merumuskan langkah-langkah penguatan pelindungan PMI sehingga apa yang dihasilkan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here