Bahas Regulasi Bersama Kepala KSP, BP2MI Tegaskan Komitmen Pelindungan Calon PMI (foto: bp2mi.go.id)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bahwa terjadi tren positif penempatan PMI. Hal itu disampaikannya saat melakukan Pertemuan Strategis bersama guna membahas Rencana Penyesuaian Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, Rabu (4/1/2023). Tren positif itu terjadi setelah penurunan tajam angka penempatan dimasa pandemi covid-19, dimana pada 2020 jumlah PMI yang ditempatkan 113 ribu dan Tahun 2021 hanya 72 ribu PMI. 

“Tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai Tahun Penempatan, BP2MI menargetkan penempatan 150 ribu PMI dan telah terealiasi penempatan 198.794 PMI. Artinya target telah terlampaui dan tidak terdapat isu mengenai Pembebasan Biaya terhadap penempatan tahun ini”, tegas Benny.

Lebih jauh, Benny memaparkan bahwa keberadaan Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 ditujukan untuk kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi yakni pada 10 jabatan non formal dan terbukti efektif meningkatkan nilai tawar untuk mendorong kesejahteraan PMI.

“Saya berkali-kali dibujuk untuk tidak mengeluarkan Peraturan ini, karena substansinya dapat mengganggu keuntungan para Perusahaan termasuk para calo dan sindikat rentenir, ijon rente yang banyak mengeruk keuntungan dari pinjaman dengan bunga tinggi kepada para PMI. Terbaru, regulasi ini kami jadikan alat negosiasi kepada Taiwan untuk menaikkan gaji PMI sektor Domestik dari NT$17.000 menjadi NT$20.000 serta penghapusan kewajiban Service Agency Fee sebesar NT$60.000, dan kita berhasil melakukan itu”, terang Benny.

Benny mengamini fakta, bahwa peran Pemerintah Daerah masih sangat lemah dalam melaksanakan penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi.

“Di Tahun 2021 dan 2022 BP2MI telah gencar mendorong penandatanganan MoU dan Kerja Sama, namun benar hingga saat ini baru 8 Provinsi dan 16 Kabupaten/Kota yang menganggarkan biaya pelatihan. Sangat berat rasanya jika biaya pelatihan dibebankan kepada para CPMI, sehingga exit strategy yang kami telah lakukan adalah pembiayaan pelatihan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi CPMI program G to G Korea Selatan, dan dukungan pembiayaan melalui KUR PMI berbunga rendah, yakni 6% dengan plafon hingga 100 Juta Rupiah, bagi CPMI program P to P. Ini sekaligus untuk menghindarkan mereka dari jerat rentenir yang menghisap”, tutup Benny tegas. (wied)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here