Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani berang dengan perlakuan yang diterima para Pekerja Migran Indonesia (PMI) lantaran barang milik PMI yang tertahan di pelabuhan.
Sebagaimana diketahui, banyak barang kiriman PMI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang. Barang milik PMI tersebut berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai dan Qatar.
“Tentu saya marah, bila benar barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia sengaja ditahan,” ungkap Benny saat memberikan keterangan pers di Command Center BP2MI, Jakarta, (30/11/2023).
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, data kontainer yang berisi barang kiriman PMI yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan, antara lain, di Tanjung Perak 67 kontainer, Tanjung Emas 35 kontainer. Sedang di Tanjung Priok, tidak ada. Jumlah total 102 kontainer,” ujar Benny.
Tidak hanya itu, Benny membeberkan bahwa pengiriman barang-barang PMI di dalam kontainer tersebut dilakukan lewat beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Barang tersebut sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, seperti baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya, sehingga terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) dalam Permendag tersebut.
“Saat ini Pemerintah yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk BP2MI, sedang melakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, baik untuk barang baru maupun barang bekas,” jelasnya.
“Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham pekan lalu, diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan,” tutur Benny.
Pada waktu yang sama, saat ini Pemerintah juga sedang melakukan finalisasi Rancangan PMK yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, yang diharapkan pekan depan sudah mulai proses harmonisasi.
“Tertahan atau macetnya barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertahan, dianggap karena BP2MI. Ini yang keliru,” tegas Benny.
“BP2MI yang mengusulkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia dipermudah dan diberikan diskon harga atau dispensasi (keringanan), relaksasi pajak untuk barang-barang Pekerja Migran Indonesia dalam proses pengirimannya,” kata Benny.
Dalam konferensi pers tersebut, Benny menyampaikan soal usulan BP2MI yang telah disetujui Presiden Jokowi. Sebesar Rp24.000.000, per tahunnya dibebaskan dalam 3 kali kiriman pengiriman barang milik Pekerja Migran Indonesia.
“Kami mendesak Kementerian/Lembaga terkait untuk mempercepat, tidak terkesan menahan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia tersebut. BP2MI juga mendesak agar regulasi, aturan yang sedang dibahas Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian agar dipercepat,” ujar Benny.
“Sekarang saya minta Pekerja Migran Indonesia speak up, jangan takut bicara. Perjuangkan hak-hak kita sebagai rakyat, jika ada yang mau melukai hati dan perasaan Pekerja Migran Indonesia, hal ini wajar dilawan,” tegas Benny.