Buntut dari laporan Erick Thohir ke Bareskrim Polri, Faizal Assegaf diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Faizal dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) ITE.
Faizal mengatakan dirinya tak menulis apapun pada video yang diunggahnya. Diketahui, dalam video tersebut menggambarkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berbicara soal Dirut Taspen yang mengelola uang capres Rp 300 triliun. Namun, dalam video yang diunggah Faizal terdapat tulisan bahwa Erick memiliki sejumlah istri ‘gaib’.
“Saya sudah menyerahkan fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apa pun dalam video itu. Saya sudah serahkan bukti-bukti, saya berharap polisi mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WA,” kata Faizal di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/9/2022).
Dia mengaku siap ditahan jika memang bersalah. Dia berharap Polri bisa menegakkan hukum dengan jujur dan adil.
“Kalau saya salah, saya siap dipenjarakan, mau dibawa ke jalur mana pun saya siap. Tapi kalau saya tidak salah, jangan pernah menggeretak saya. Itu yang menjadi laporan saya kepada pihak polisi,” katanya.
“Saya berharap, polisi berdiri tegak, lurus tidak tunduk terhadap siapa pun dia. Mau dia penguasa, pengusaha, konglomerat, yang benar katakan benar yang salah katakan salah,” tambahnya.
Selanjutnya, Faizal mengatakan dirinya telah menyerahkan bukti tangkapan layar video ke penyidik. Dia mengatakan polisi seharusnya tahu siapa yang sebenarnya mengedit video tersebut.
“(Bukti) screenshot, postingan dengan terang dan jelas. Polisi memiliki alat yang sangat canggih dengan waktu yang cepat bisa menelusuri siapa yang buat,” ujarnya.