Rapat Dengar Pendapat (RDP) BP2MI dan Komisi IX DPR RI sosialisasi cegah penempatan ilegal PMI, Tangerang Rabu (21/9/2022)

BP2MI laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI menyuarakan pentingnya Sosialisasi pencegahan penempatan PMI Nonprosedural atau ilegal.

Upaya memerangi sindikat penempatan ilegal PMI menjadi agenda krusial dan dipastikan negara hadir melalui BP2MI oleh karenanya perlu mendapat apresiasi berupa dukungan dari perwakilan rakyat dalam hal ini sudah tentu Komisi IX DPR RI yang membidanginya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang juga Ketua Umum Barikade 98 bertempat di Hotel JHL Solitaire, Tangerang Rabu (21/9/2022). 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, Benny memaparkan realitas banyaknya calo dan sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang secara ekspansif turun ke daerah.

“Ini tentu menjadi bagian dari yang terus didesain oleh BP2MI. Salah satu kunci untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, bagaimana mereka berangkat secara resmi, menghindari calo-calo dan sindikat yang selama ini sangat ekspansif, bahkan infiltratif turun ke daerah, ke kampung-kampung, untuk merekrut pekerja agar berangkat secara tidak resmi,” papar Benny.

Atas hal tersebut, ia menjelaskan perlunya melakukan perlawanan, dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya mengatakan Indonesia dalam darurat penempatan ilegal. Artinya peperangan melawan mereka, narasi dilawan dengan narasi, ekspansifnya mereka di daerah harus dilawan dengan ekspansifnya kita untuk melakukan sosialisasi,” imbuhnya.

Sejalan dengan Kepala BP2MI, Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla, menyatakan tingginya angka PMI unprosedural disebabkan tidak dimilikinya informasi yang cukup oleh para Calon PMI. “Tingginya angka PMI unprosedural karena tidak memiliki informasi yang cukup, sehingga perlu diberikan informasi,” tutur Ratu.

Sementara itu, Legislator Netty Prasetiyani, menegaskan sosialisasi yang dilakukan oleh BP2MI haruslah menggambarkan keseriusan BP2MI dalam melaksanakan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

“Saya melihat kalau Pak Benny menyebut sosialisasi peluang kerja pemberangkatan, yang namanya sosialisasi kan tujuannya mengedukasi masyarakat, berarti tidak boleh main-main pak. Karena sosialisasi yang dilakukan BP2MI ini bukan hal yang remeh. Sosialisasi ini betul-betul harus menggambarkan keseriusan BP2MI dalam melaksanakan UU No.18 Tahun 2017,” ujar Netty.

Selanjutnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti, menyatakan kesediaannya untuk bersama BP2MI, melaksanakan sosialisasi secara optimal.

“Saya menekankan bahwa sosialisasi kita harus kuat dan sefaedah mungkin. Kami di Komisi IX bisa membantu bapak di dapil kami masing-masing, agar sosialisasi ini tidak hanya ramah tamah saja, tapi juga membuat mereka tahu ciri-cirinya mukanya, calo-calo ini harus kita bentengi supaya mereka nggak gampang merekrut calon pekerja migran kita di kampung-kampung,” jelasnya.

Senada, Legislator Saleh Partaonan Daulay mengatakan menjadi tugas bersama untuk turut serta melakukan pencegahan dengan memberikan informasi. “Tugas kita adalah ikut serta melakukan pencegahan, dengan memberikan informasi,” pungkas Saleh.

Sumber : bp2mi.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here