Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek asrama penampungan PMI ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. Foto/MPI

Perang terhadap sindikat penempatan PMI ilegal atau Nonprosedural terus digencarkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama jajaran kepolisian RI.

Kerja konkret tersebut dilaksanakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polres Metro Bekasi Kota, menggerebek penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna Kota Bekasi.

Saat penggerebekan berlangsung hari Kamis malam 29 September 2022 pukul 23.00 WIB, ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI)  dikumpulkan di aula tengah oleh BP2MI dan petugas Kepolisian.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang juga menjabat Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani mengatakan giat penggerebekan dilakukan pada Kamis (29/9/2022) malam. Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan pekerja migran ilegal.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

“Malam ini kita amankan kurang lebih 161 anak-anak bangsa yang mayoritas ibu-ibu, yang akan diberangkatkan kerja secara tidak resmi oleh sindikat mafia,” ungkap Benny Rhamdani ditemui di lokasi, Kamis 29 September 2022 malam.

Menurutnya ratusan PMI yang diamankan, berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia.

“Tadi sudah di data, mereka campur ada yang dari NTB kemudian juga lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan juga Banten,” tuturnya

Dalam penggerebekan malam hari tadi, BP2MI beserta petugas kepolisian tidak mendapati adanya PMI Ilegal yang berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Benny Rhamdani menjelaskan, penampungan PMI ilegal memang tidak pernah menempatkan warga lokal di penampungan yang sama dengan kota tempat korban tinggal.

“Tidak ada (Dari Bekasi) karena modusnya gitu biasanya sih, warga dari luar di tampung di daerah luar, tidak akan ditampung di kota yang sama begitu,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, para PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi di penampungan Jatisampurna Kota Bekasi, mayoritas sudah melewati batas umur kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Umur ada yang masih 35 kemudian ada juga yang 45 bahkan lebih, bayangkan padahal aturan menyarankan bekerja itu umur 18 sampai 45,” terangnya.

Mayoritas para PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, sudah di tinggal di penampungan 1 bulan hingga 2 bulan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas BP2MI, semua PMI Ilegal yang diamankan dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit penyakit parah. 

“Tadi sudah kita pastikan, apakah ada yang sakit atau tidak. semua sehat alhamdulillah, tentunya jika ada yang sakit langsung aka  kita tangani,” ucapnya.

Petugas BP2MI juga telah melakukan pendataan kepada calon pekerja ilegal Arab Saudi tersebut, nantinya mereka akan dipulangkan ke kotanya masing masing.

Sumber : fin.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here