Foto Dok. Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI

Presiden Joko Widodo mewanti-wanti pelayanan keimigrasian yang lamban bahkan sangat jauh dari keramahan melayani para pemohon Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan lain-lainnya.

Dalam rapat terbatas yang secara khusus mengenai pelayanan keimigrasian bersama jajarannya, Jumat (9/9/2022). Presiden Joko Widodo menegur otoritas imigrasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan layanan visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Presiden menyebut bahwa banyak keluhan yang masuk mengenai urusan imigrasi sehingga dia mengharapkan perubahan total dalam pelayanan imigrasi menjadi lebih memudahkan dan melayani.

“Jadi yang kita lihat dan disampaikan ke saya, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu, imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol,” tegas Jokowi.

Upaya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah memperbaiki pelayanan prima yang terbaik bagi pemohon Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dibuktikan dengan beberapa kemudahan.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu mengemukakan imigrasi sebagai fasilitator pembangunan nasional terus berupaya memberikan kemudahan bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurutnya, investor khususnya penjamin penanam modal asing perlu memahami bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mensyaratkan batas minimum dana investasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, imigrasi pun telah memberikan kemudahan.

“WNA yang berkedudukan sebagai direksi atau komisaris dan berinvestasi dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA [rencana penggunaan tenaga kerja asing]/IMTA [ijin mempekerjakan tenaga kerja asing] dan dapat menggunakan ITAS investor,” kata Pramella dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).

Adapun ketentuan nilai minimal investasi untuk permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (Investor) adalah sebagai berikut:

  • Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000
  • Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
  • ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
  • ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000

“Kami tegaskan pula bahwa WNA pemegang ITAS atau ITAP Investor yang rangkap jabatan boleh berkegiatan karena posisi dia sebagai direksi/komisaris memiliki kewenangan, tanggung jawab serta hak sebagai bagian dari organ perusahaan,” kata Pramella

“Tentu yang bersangkutan berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik. Dengan begitu, dimungkinkan memiliki fungsi pengawasan, pembinaan serta manajerial guna menjamin perusahaan berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Sementara itu, WNA yang menjabat direksi/komisaris perusahaan dan menanamkan modal dengan nilai di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS atau ITAP Kerja. Maka dari itu, pada saat pengurusannya TKA wajib menyertakan persyaratan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun pengajuan rangkap jabatan ke kantor imigrasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terpenuhinya dokumen persyaratan. Jika permohonan rangkap jabatan diajukan karena jabatannya didapatkan pada periode yang hampir bersamaan, maka bisa dilayani dengan hanya satu permohonan.

“Kami juga mengimbau agar Penanggung Jawab atau Penjamin melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama setelah menerima Bukti Pengantar Pembayaran yang juga sekaligus sebagai Tanda Terima Permohonan,” tandasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here