SMA Negeri 52 Jakarta berada di Jalan Raya Tugu Semper Cilincing Jakarta Utara. - Instagram @ima.mahdiah

Anggota Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan guru terduga pelaku intoleran di SMAN 52 Jakarta belum dipecat, tapi telah dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah.

“Sementara sudah dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah,” kata Ima Mahdiah saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).

Menurut Ima, sanksi pemecatan masih menunggu putusan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Respons Dinas Pendidikan masih menunggu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat,” ucap nya.

Politikus PDIP itu menerima laporan dugaan intoleransi terjadi di SMAN 52 Jakarta saat pemilihan ketua OSIS. Ada upaya sejumlah guru untuk menjegal langkah satu siswa bakal calon ketua OSIS hanya karena nonmuslim.

Ima sempat mendatangi SMAN 52 Jakarta pada Selasa (18/10/2022). Dalam inspeksinya, dia merekomendasikan agar guru yang intoleran dipecat.

Edi Sarwono, seorang guru terduga pelaku intoleransi di SMAN 52 Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara, diberi sanksi sementara berupa pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah yang disandangnya.

Pencopotan itu merupakan sanksi sementara yang diberikan oleh Suku Dinasi (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

Guru yang juga wakil kepala sekolah ini diduga menjegal atau mengarahkan agar siswa nonmuslim tak diloloskan dalam pemilihan ketua OSIS.

“Iya Pak E diberhentikan sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk mudahkan pemeriksaan selanjutnya,” kata Kepala Sudin Pendidikan II Jakut Purwanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).

Purwanto mengatakan sanksi ini diberikan usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak di SMAN 52 Jakarta.

Sanksi diberikan usai Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara memiliki bukti rekaman suara E mengarahkan agar memilih calon ketua OSIS beragama muslim.

“Nah setelah ini diberhentikan kan dia enggak banyak kegiatan. sehingga memudahkan penanganan selanjutnya,” ucapnya.

Purwanto memastikan pemeriksaan terhadap E terus berlanjut dengan melibatkan Inspektorat DKI Jakarta.

Ia pun memastikan hukuman pemberhentian sementara itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Pertengahan Agustus 2022 lalu sudah saya kumpulkan semua kepala sekolah SMA dan SMK di SMAN 115. Terkait salah poinnya tindakan bully dan SARA. Cuma implementasinya sekian tapi ada saja yang lolos,” kata dia.

Kasus ini bermula saat anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menerima laporan dugaan penjegalan siswa non-muslim menjadi Ketua OSIS oleh oknum guru di SMAN 52 Jakarta.

Dalam seleksi Ketua OSIS ini ada lima siswa yang berhasil lolos dalam fase wawancara kandidat. Mereka diwawancarai oleh para guru.

Salah satu siswa nonmuslim berinisial PI lolos hingga fase ini. Saat seleksi wawancara berlangsung, PI merasa proses wawancara terhadapnya berakhir cepat dibandingkan empat kandidat lainnya.

Pada 28 September 2022, pihak sekolah mengumumkan tiga orang yang berhak maju sebagai calon ketua OSIS. Namun, PI tidak lolos.

Ima menerima percakapan yang diduga melibatkan sejumlah oknum guru di SMAN 52 Jakarta untuk menggagalkan upaya PI tak lolos maju ke fase tiga besar calon ketua OSIS. Percakapan itu mengatakan alasan oknum guru itu tak meloloskan PI karena bukan beragama Islam.(Irw13)

Dari berbagai sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here