Meskipun sudah dideklarasikan oleh Nasdem sebagai calon presiden, namun itu bukan jaminan Anies Baswedan secara otomatis bisa melenggang sebagai kontestan di pemilihan presiden 2024. Demikian hal itu disampaikan oleh Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro. Menurutnya, Anies harus menghadapi tantangan persyaratan, yaitu presidential threshold. “Bukan hal mudah menggenapkan bagi dukungan tersebut,” kata Bawono, Senin (3/10/2022).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik memenuhi ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR RI.

Lebih lanjut Bawono mengatakan bahwa sejak dari beberapa bulan terakhir ini Demokrat dan PKS telah melakukan komunikasi politik dalam penjajakan koalisi dengan Partai NasDem. Namun persoalan penentuan siapa bakal calon wakil presiden akan berpotensi menjadi ganjalan komunikasi dari ketiga partai politik tersebut untuk mewujudkan koalisi.

“Karena tentu saja ada keinginan dari masing-masing partai politik untuk mengajukan kader mereka sebagai pendamping Anies Baswedan. Termasuk keinginan Partai Demokrat untuk mengedepankan AHY,” papar Bawono.

Senada dengan apa yang disampaikan Bawono, demikian juga dengan Waketum PAN Viva Yoga Mauladi. Ia pun mengingatkan soal syarat presidential threshold itu.

Viva mengatakan bahwa setiap capres dan cawapres yang diusulkan partai politik (parpol) haruslah memenuhi perysaratan PT 20 persen. Dia mengatakan tidak ada pasangan calon (paslon) perorangan untuk diusungkan menjadi capres dan cawapres.

“Setiap pasangan calon di pilpres mesti diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan presidential threshold 20% kursi DPR RI,” jelas Viva.

Viva menyebut partainya juga telah menetapkan Anies sebagai salah satu kandidat capres 2024. Meski demikian, PAN, sebut Viva, akan memutuskan capres dan cawapres bersama KIB. (wied)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here