Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan (SSPP) Kawasan Eropa dan Timur Tengah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Penyelenggaraan FGD yang dilaksanakan di Bogor 25/8/2022 ini, dimaksudkan sebagai penyusunan Peraturan Badan untuk mengatur tentang proses penempatan bagi CPMI dan sebagai acuan dalam memberikan pelindungan sebelum bekerja bagi CPMI.
Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Sukarman, menyampaikan terkait pelindungan sebelum bekerja bagi CPMI.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tahapan sebelum bekerja diatur dengan Peraturan BP2MI. Dengan dasar tersebut, Peraturan Badan yang sedang di susun ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan ini sebagai bukti hadirnya negara dalam melindungi PMI yang akan bekerja di luar negeri.” jelasnya.
Pembenahan keseluruhan sistem pelindungan bagi PMI dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Penempatan dan pelindungan PMI dilakukan secara terpadu antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat. Yang menjadi salah satu fokus utama dalam penempatan PMI adalah dengan pelindungan sebelum bekerja.
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Achmad Kartiko i menyampaikan, bahwa Sumber Daya Manusia di BP2MI harus dapat berpikir dengan lebih out of the box.
“Dengan melihat lebih dalam yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang atau peraturan yang ada, mampu berpikir strategis, memahami Peraturan Badan yang mengikat keluar, sehingga dalam menyusun Peraturan Badan harus dibuat dengan teliti karena mengikat keluar dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya anggaran kecil dengan tanggung jawab besar yang tercantum dalam Undang-Undang.” Jelas Kartiko.
Peraturan Badan yang dibuat harus bersifat detail atau teliti karena hal tersebut akan berpengaruh ke luar, serta tidak menjadikan multi tafsir pada kalimat-kalimat yang tercantum pada Peraturan Badan tersebut.
Kartiko menjelaskan bahwa BP2MI memiliki tanggung jawab dan amanat dari Negara.
“Kegiatan FGD ini merupakan sebuah amanat dari Negara bahwa kita semua bertanggung jawab pada keselamatan CPMI dan PMI baik itu dari sebelum bekerja hingga setelah bekerja. Pelaksanaan tahap pedoman sebelum bekerja dilaksanakan oleh BP2MI dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, kementerian lembaga, dan atau pemerintah daerah.” pungkasnya.
Pada gelaran FGD tersebut, turut dibahas hal-hal terkait penyiapan pelatihan Bahasa sebagai bentuk dari pelindungan, serta koordinasi dengan Unit Kerja di lingkungan BP2MI agar dapat memaksimalkan strategic planning serta langkah-langkah yang sudah direncakan sebelumnya
Turut Hadir dalam FGD, perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan; Kantor Staf Presiden, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Kepala Pusat Data dan Informasi BP2MI, Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, serta Plt. Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI.