Lagi-lagi kabar buruk soal program Bansos terkuak. Kali ini muncul temuan dugaan korupsi program Bansos Pemprov DKI tahun 2020 senilai Rp2,85 triliun.
Hal tersebut dicuitkan oleh akun Twitter Rudi Valinka (@kurawa). Akun tersebut menjelaskan semua info tersebut berawal dari info whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras Bansos milik Perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang masih tersimpan di gudang sewaan di Pulogadung.
Sebagaimana diketahui, Bansos DKI tersebut merupakan bantuan untuk penanggulangan dampak Covid-19 di Jakarta yang diambil dari APBD DKI senilai Rp3,65 triliun dalam bentuk paket sembako.
Dalam pendistribusian paket tersebut, Dinas Sosial DKI menunjuk 3 rekanan terpilih untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp3,65 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Dari ketiga rekanan tersebut, Perumda Pasar Jaya mendapatkan porsi terbesar dalam menyalurkan paket sembako tersebut dengan nilai Rp2,85 triliun. Jumlah tersebut untuk penyaluran 11 tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 paket.
Akun tersebut mengungkapkan tidak ada alasan spesifik mengapa Dinas Sosial DKI memberikan porsi yang besar kepada Pasar Jaya. Bisa jadi karena Pasar Jaya merupakan perusahaan umum milik Pemda DKI.
Sang pemilik akun Rudi Valinka merasa tergelitik untuk mendalami informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi lokasi gudang penyimpanan beras bansos milik Perumda Pasar Jaya, Rudi meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Lokasinya berada di kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur. Gudang tersebut konon disewa oleh Pasar Jaya dan dijaga oleh sekuriti. Dalam gudang tersebut, menurut Rudi, terdapat 1.000 ton beras dalam bentuk paketan 5 kg.
Lantaran sudah lama disimpan, kondisi beras Bansos tersebut telah membusuk dan rusak serta tidak layak dikonsumsi.
Beras tersebut seharusnya disalurkan kepada warga DKI tahun 2020-2021, namun entah mengapa malah disimpan hingga membusuk.
Akun tersebut juga mengungkap dokumen-dokumen terkait pengadaan Bansos Perumda Pasar Jaya yang semuanya bersumber dari hasil forensik audit yang dilakukan oleh Ernst & Young.
Penelusuran dokumen-dokumen tersebut ternyata sangat luar biasa. Ditemukan kejanggalan adanya dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan saat penyaluran Bansos. Ernst & Young menemukan adanya istilah Unknown Shrinkage (kehilangan yang tidak diketahui) senilai Rp150 miliar karena banyak modus seperti double surat jalan, dsb.
Ernst & Young juga melakukan analisa vendor yang ditunjuk Pasar Jaya. Hasilnya, diluar perkiraan. Para vendor tersebut ternyata berjenis usaha mulai dari pengelolaan parkir, tukang AC, SPBU, hingga kontraktor bangunan yang dimiliki oleh berbagai kalangan seperti Relawan Anies, anggota DPRD dari parpol pengusung hingga bohir swasta.
Akun tersebut juga menyinggung KPK yang dinilai tidak peka dalam perkara Bansos DKI. Malah, KPK memberikan penghargaan kepada Dirut Pasar Jaya di tahun 2021. Ironinya, ketika ada kepala BPK DKI tahun 2021 yang menyelidiki kasus ini malah dimutasi ke Aceh.