Sebagai wujud nyata dalam kegiatan perekonomian, DPN Barikade 98 melakukan kegiatan penyuluhan dan pendirian koperasi sebagaimana mandat yang ada dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebagaimana diketahui, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat DPN Barikade 98 di Cikini, Jakarta, (12/3/2022) melibatkan anggota Barikade 98 dari berbagai daerah melalui virtual meeting.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Kospera Barikade 98 Hengky Suharto menyampaikan bahwa Barikade 98 akan mendirikan Koperasi Multi Usaha yang akan melibatkan seluruh DPW Barikade 98 di 34 wilayah.

Dibentuknya koperasi ini bertujuan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi anggotanya, sumber logistik organisasi, serta melakukan sinergisitas dan pemberdayaan UMKM yang ada di wilayah di mana Barikade 98 hadir.

“Tiga hal yang menjadi tujuan utama berdirinya Koperasi Barikade 98 ini adalah, pertama, untuk meningkatkan rasa nasionalis anggotanya. Kedua, membuka peluang usaha, dan ketiga, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Hengky.

Penyuluhan pendirian koperasi oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menjadi salah satu syarat untuk membuat legalitas koperasi.

Dengan koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi anggotanya serta masyarakat di mana koperasi tersebut berada. Koperasi sebagai salah satu soko guru ekonomi Indonesia harus terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman agar bisa mensejahterakan anggotanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here