Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mulai menyita aset para obligor dan debitur yang belum melunasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Negara tidak boleh kalah oleh para debitur tersebut.
“Barikade 98 sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil mendukung langkah tegas Pemerintahan Jokowi melalui Satgas Penagih Aset BLBI untuk melakukan penagihan kepada para pelaku pengemplang dana BLBI,” ujar Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Benny mengatakan negara tidak boleh kalah dan bernegoisasi dengan para penjarah dana BLBI. Lebih lanjut, Benny mengapresiasi langkah Sri Mulyani, Mahfud MD dan Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI menjalankan Keppres No 6 tahun 2021 bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sudah cukup lama tak kunjung selesai.

“Diharapkan satgas dapat menjalankan tugas dengan optimal untuk mengembalikan dana BLBI dari para obligor,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Arif Rahman Sekjen Barikade 98 menyatakan penegakan hukum secara keras dan tegas atas setiap kasus korupsi adalah bukti bahwa Pemerintahan Jokowi tegak lurus pada perintah konstitusi.

“Menyita aset dan harta kekayaan para penjarah dana BLBI bahkan tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tapi juga menyeret dan memenjarakan para maling dana BLBI adalah keadilan sejati penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ujar Arif Rahman.

“Tentunya Barikade 98 akan terus mengawal pemerintahan Jokowi yang selama ini konsisten melaksanakan agenda-agenda Reformasi,” lanjutnya.
(mpr/mpr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here