Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi langkah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Krakatau Steel, Fazwar Bujang.

“Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik,” ujar Erick dalam keterangan tertulis pada Senin, 18 Juli 2022.
Erick mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung dalam merespons kasus korupsi yang berlangsung pada 2011. Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung maupun seluruh aparatur hukum adalah bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.

Langkah bersama untuk menindak kasus fasilitas pabrik tungku peleburan besi baja, kata Erick, membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel. Erick yakin langkah ini selaras dengan perbaikan perseroan dalam menjalankan roda organsasinya.

“Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa Krakatau Steel,” ujar Erick.
Erick menuturkan penindakan hukum ini akan mendorong perbaikan ekosistem bisnis yang sehat. Terutama, bagi investor yang ingin berinvestasi.
“Jadi tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejaksaan Agung kita,” ujar Erick.

Erick berharap semua proses hukum berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas Krakatau Steel. “Semoga kasus ini dapat cepat terselesaikan sehingga Krakatau Steel dapat kembali fokus untuk terus meningkatkan kinerja positifnya, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia,” kata Erick.

Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung tersebut. “Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Silmy.

Silmy memastikan kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung lancar dan tidak terganggu dengan proses hukum ini. “Kami berharap proses hukum ini memberikan pelajaran kepada kita semua untuk menjadi lebih baik,” ucap Silmy.

Sumber: Tempo.co

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here