Menteri BUMN Erick Thohir ingin Transformasi berjalan lancar agar PT Angkasa Pura II dapat kembali pulih setelah mengalami situasi yang tidak menguntungkan karena pandemi Covid-19 mendapat dukungan dari Jamdatun Kejagung RI dituangkan melalui MoU.
Langkah Erick Thohir melakukan pemulihan PT. Angkasa Pura II merupakan kerja nyata agar BUMN dapat bersaing dan sudah seharusnya menyesuaikan menjadi pemain global dimana era digitalisasi penuh dengan pasar informasi teknologi yang harus diraih.
PT Angkasa Pura II saat ini tengah menjalankan strategi pemulihan bisnis di tengah pandemi COVID-19. Berbagai pengembangan bisnis dilakukan perseroan guna mengakselerasi pertumbuhan.
Seiring dengan pengembangan bisnis yang dilakukan, AP II pun turut memperkuat sisi hukum termasuk terkait hukum perdata.
Sejalan dengan hal ini, pada Kamis 28 Juli 2022, AP II menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“AP II berterima kasih atas dukungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Melalui konsultasi hukum yang diberikan Jamdatun, maka AP II dapat semakin fokus dan yakin dalam melakukan pengembangan bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya penumpang pesawat di bandara-bandara yang kami kelola,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.
Adapun kerja sama ini mencakup dukungan pertimbangan hukum Jamdatun Kejaksaan Agung RI kepada AP II berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit). Di samping itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (Non-litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya.
“Kerja sama dengan Jamdatun juga untuk memastikan AP II selalu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),” ujar Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin menuturkan akselerasi pemulihan bisnis dilakukan secara organik dan anorganik.
“Pengembangan bisnis secara organik dapat dilakukan bersama anak usaha, sementara secara anorganik melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal. Melalui pertimbangan hukum yang akan diberikan Jamdatun, AP II semakin yakin dalam mengakselerasi pengembangan bisnis,” ujar Muhammad Awaluddin.
Adapun kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang tengah dijalankan AP II antara lain dalam pengembangan dan pengelolaan Bandara Kualanamu serta menyusul bandara lain dalam waktu dekat, kemudian juga ke depannya adalah pengembangan cargo village di Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan kargo terbesar di Indonesia.
Di tempat yang sama, Jamdatun Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. mengatakan AP II merupakan perusahaan strategis untuk kepentingan mobilitas dan sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami menjaga agar termitigasi risiko hukum. Kami memperkuat advises dan pendampingan,” ujar Jamdatun Kejagung RI.
Jamdatun Kejagung RI juga menekankan pentingnya penelahaan saat penyusunan kontrak kerja sama di antara perusahaan dengan mitra, di mana Jamdatun Kejagung RI akan memastikan agar draft kontrak kerja sama tidak mengandung risiko yang bisa dimanfaatkan pihak lain.
“Berkaitan dengan pendapat hukum, selain dari aspek legal kami juga melengkapi dengan kajian dari aspek GCC untuk memitigasi risiko berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang kami berikan akan solid untuk memitigasi risiko,” ujar Jamdatun Kejagung RI.
AP II menyampaikan terima kasih kepada Jamdatun Kejagung RI, kerja sama yang ditandatangani ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha AP II yang wajib menjalankan prinsip-prinsip GCG.
Sumber : bumn.go.id