Menteri BUMN Erick Thohir (Dok.Kementerian BUMN)

Peran Komisaris sangat menentukan maju-mundurnya BUMN, Kompetensi dan Profesionalisme adalah sebagai syarat setelah melalui assessment dari peran Strategis Komisaris, mengingat tanggung jawab agar BUMN memiliki deviden tinggi.

Bukan hal mudah bagi Komisaris selain menghasilkan keuntungan juga bagaimana kinerjanya dapat dirasakan manfaatnya oleh BUMN dan berpijak kepada tugas yang diembannya adalah mengawal BUMN agar  dirasakan manfaatnya untuk orang banyak.

Komisaris harus mampu membuat roadmap serta concept development agar cegah kerugian BUMN dari persaingan global, selain piawai menarik dan menjaga kepercayaan investor juga mampu melakukan Akselerasi sehingga Transformasi dapat berjalan dengan lebih cepat.

Sinergy, Chemistry dan Frekuensi yang sama sehingga antara Komisaris dan Jajaran Direktur serta Direksi mampu membawa perubahan dari sudut pandang BUMN yang selama ini menjadi sapi perahan kekuasaan bisa dirubah dengan komitmen bersama untuk mencegah penyimpangan keuangan.

Setelah itu fungsi kontrol melalui komisaris sebagai perwakilan pemerintah di BUMN dapat diintensifkan

Oleh karenanya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta optimalisasi peran komisaris untuk melakukan pengawasan di perusahaan pelat merah. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kerugian di BUMN.

Hal senada dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung I Gede Pantja Astawa mengatakan, Erick Thohir dapat memilih manajemen dan komisaris yang memiliki kapasitas serta kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan BUMN tersebut, mengutip dari media kompas.com


“Menteri Erick jangan asal mengangkat komisaris dan direksi BUMN. Harus memilih jajaran komisaris dan direksi BUMN yang telah teruji profesionalitasnya. Sehingga semua keputusan management harus mendapatkan persetujuan dari komisaris sebagai perwakilan pemerintah di BUMN. Sehingga komisaris identik dengan pengawas BUMN, kalau pengawasannya jalan, maka kerugian atau penyimpangan keuangan di BUMN tak akan mungkin terjadi,” ujar Gede dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Kendati begitu, Gede menjelaskan, berdasarkan UU BUMN pasal 11 disebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Sementara itu, jika melihat UU Tindak Pidana Korupsi pasal 14 disebutkan bahwa BUMN memiliki kekhususan sitimatis (lex specialis).

“Karena kekayaan negara sudah dipisahkan, maka tidak bisa serta merta kerugian yang terjadi di BUMN dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab di dalam UU BUMN tidak dikatakan, kerugian atau pelanggaran yang terjadi di BUMN merupakan tindak pidana korupsi. Kalau tidak disebutkan di UU BUMN kerugian BUMN merupakan tindak pidana korupsi, maka tak bisa diberlakukan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun faktanya tidak demikian, kerugian yang terjadi di BUMN langsung dimasukan dalam kasus korupsi,” ungkap Gede.

Gede melanjutkan, di BUMN memiliki organ komisaris, direksi dan pemegang saham. Pemegang saham identik dengan pemilik perseroan, sebagai perseroan terbatas BUMN merupakan badan hukum perdata.

Sehingga karena kekayaan BUMN merupakan kekayaan yang terpisah dari pemegang saham. Kekayaan terpisah ini yang dijadikan modal BUMN untuk menggembangkan usahanya.

“Karena sudah dijadikan kekayaan terpisah, maka setiap kerugian di BUMN tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jika rugi maka itu risiko bisnis. Sepanjang direksinya memiliki itikad baik (business judgement rule) dan prinsip kehati-hatian. Semua itu dilindungi UU, sehingga kerugian yang terjadi di BUMN tak bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi,”ungkap Gede.

Jika manajemen tidak memiliki itikad baik dan prinsip kehati-hatian, menurut Gede bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Namun yang berlaku adalah hukum adminsitratif dengan risiko manajemen diberhentikan dalam RUPSLB atau bisa dituntut untuk menggembalikan kerugian yang terjadi di BUMN.

Jika manajemen tidak memiliki itikad baik dan prinsip kehati-hatian, menurut Gede bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Namun yang berlaku adalah hukum adminsitratif dengan risiko manajemen diberhentikan dalam RUPSLB atau bisa dituntut untuk menggembalikan kerugian yang terjadi di BUMN.


Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here