Menteri BUMN Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Faizal dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
“Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi,” kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Ifdhal Kasim turut memperlihatkan surat laporan tersebut. Laporan itu terlihat teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022. Terlihat nama pelapor, yakni Erick Thohir.
“Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya,” katanya.
Faizal dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
“Oleh karena itu, sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim,” ujarnya.
Ifdhal mengungkapkan, kliennya telah mendatangi Bareskrim pada Senin kemarin (29/8). Erick juga langsung dimintai keterangan.
“Dengan itu, dia meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin, dan sekaligus beliau adalah seorang menteri BUMN dan ada pekerjaan lain, dia minta untuk langsung diperiksa pada saat menyampaikan laporan itu,” ujarnya.
Dia juga menyatakan Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.
“Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada di sekitar itu,” kata Ifdhal.
Kisruh ini bermula saat Faizal Assegaf me-repost video pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang melempar pernyataan soal Dirut BUMN yang memiliki banyak istri lewat pernikahan gaib. Belakangan, Kamaruddin mengatakan Dirut BUMN itu adalah Dirut Taspen.
Namun, dalam video itu, ada tulisan merah yang menyebut ‘Erick Thohir punya banyak. Semuanya dinikahi secara ghaib. Anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar’.
Faizal mengunggah ulang tudingan ini lewat Instagramnya. Belakangan diketahui, dalam pembelaannya, Faizal menjelaskan bahwa video itu beredar luas di grup perpesanan. Faizal dalam unggahan itu bermaksud bertanya soal ungkapan Kamaruddin Simanjuntak dan juga hasil editan tulisan yang ada.
Tak terima, Erick Thohir pun mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim. Aduan itu pun berbuntut panjang. Faizal Assegaf bahkan sempat mengamuk di Bareskrim Polri. Faizal Assegaf mengamuk lantaran merasa dibohongi oleh pihak Menteri BUMN Erick Thohir yang ternyata tidak mempolisikannya.
Sumber: detik.com