Erick Thohir terima pengelolaan aset jiwasraya 3,1 Triliun dari Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Pihak Kejaksaan Agung menyerahkan aset sitaan dalam kasus korupsi PT Jiwasraya yang melibatkan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro cs senilai Rp 3,1 triliun ke Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikam kasus Jiwasraya dan juga Waskita sebagai upaya mendukung aksi bersih-bersih dilingkup Kementerian BUMN.

“Ini Bagian dari silahturahim yang harus berkelanjutan. Sinergitas program tidak mungkin tidak ada saling menyapa atau mensinkronkan data-data yang harus ditindaklajuti,” kata Erick.

Kemudian lebih lanjut Ketua Umum PSSI itu mengatakan nilai aset Jiwasraya yang akan diserahkan sebesar Rp 3,1 dalam bentuk surat berharga atau saham. Tahun ini masih ada Rp 1,4 triliun yang masih dalam proses.

“Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun dan ini masih ada dalam proses tahun ini Rp 1,4 triliun dan ini yang harus kita sinkronisasikan,” kata Erick Thohir dalam penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri kepada Kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).

Erick menegaskan, penyelesaian kasus Jiwasraya ini bisa terus berjalan mulus. Jangan sampai perihal administrasi yang rumit bisa menggangu proses penyelesaian pemulihan aset Jiwasraya.

“Tentu kami pun dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Pak Jaksa Agung, karena itu penyelesaian administrasi secara menyeluruh ini kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai yang sudah berjalan bagus hampir 2 tahun Jiwasraya tapi krusialnya 6 bulan ke depan yang sangat penting,” tegas dia.

Sebagai informasi, total pemulihan aset Jiwasraya berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan, yang berlangsung selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023.

Berikut rincian aset yang dirampas negara dari Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun:

  1.  Tanah dan bangunan senilai Rp 79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000)
  2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor)
  3. Reksa dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana)
  4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek)
  5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merek Mercedes-Benz dan merek Paris 501)
  6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan)
  7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00
  8. Kapal pinisi senilai Rp 5.550.689.000,00
  9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mes, room power house, kendaraan, dan alat berat)
  10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Salah satunya saham senilai Rp96,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Di mana selain pidana penjara, dia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

“Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilaksanakan di lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 Februari 2023. Secara rinci, aset yang dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

  1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut
  2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015
  3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023
  4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya
  5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986
  6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009
  7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015
  8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017
  9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here