Keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengawal Penyertaan Modal Negara (PMN)yang diberikan kepada BUMN dalam restrukturisasi perusahaan mendapatkan sambutan positif dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Keikutsertaan BPK diyakini akan membantu proses transformasi dan perubahan model bisnis BUMN yang mendapatkan PMN agar berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.
“Peran BPK sangat penting dan strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Erick Thohir di Gedung BPK, Jakarta, (19/8/2022).
Kehadiran Erick Thohir yang disambut Pimpinan VII BPK, Hendra Susanto itu dalam rangka penerimaan surat tugas pemeriksaan BPK atas PMN terhadap beberapa perusahaan BUMN di periode 2020-2022.
Erick menambahkan, kapasitas BUMN yang bertanggung jawab terhadap sepertiga perekonomian nasional dituntut menjaga amanah dalam mengelola uang negara agar memberi manfaat nyata bagi seluruh bangsa.
Di era keterbukaan ini, kadang persepsi publik lebih menonjol ketimbang fakta. Sering kali PMN dikonotasikan sesuai yang negatif. Begitu pula utang BUMN seringkali dipersepsikan buruk.
“Padahal faktanya, sejak 2012 hingga 2022, total kontribusi yang diberikan BUMN, baik itu dari pajak, PNBP, dan deviden kepada negara tiga kali lipat lebih besar ketimbang utang. Itu menandakan saat ini BUMN sehat,” sambung Erick.
Erick mengapresiasi keterlibatan BPK sejak dini yang akan membantu proses transformasi dan restrukturisasi BUMN berjalan sesuai harapan.
Apalagi setelah berdiskusi dengan kementerian-kementerian lain, mereka menyepakati bahwa kolaborasi dengan BPK akan sangat strategis untuk menyamakan persepsi.
Salah satu persepsi yang harus disamakan, misalnya soal penugasan pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) yang sering diemban BUMN.
Erick menyatakan selama ini penugasan sering diberikan tidak berdasarkan proses korporasi, sehingga BUMN mengalami kesulitan dalam menghadapi belenggu total utang dan cash flow karena menjalankan penugasan tersebut.
“Karena itu, saya ingin BPK mendukung dan mendorong rencana kebijakan yang sedang disepakati, yaitu bahwa penugasan kepada BUMN setidaknya harus disepakati tiga kementerian,” kata Erick.
“Kementerian BUMN sebagai manajemen BUMN, lalu Kemenkeu sebagai pemegang saham BUMN, dan Kementerian terkait yang punya tugas pokok dan fungsi mendorong penugasan ke BUMN,” sambung Erick.
“Intinya, kami ingin transformasi BUMN berjalan sehat dan kontribusi kepada negara tidak mengalami salah arah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erick juga meminta BPK mendukung pengambilan keputusan cepat akan masa depan perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah tidak lagi profit.
“Jika harus menutup, menggabungkan, dan mengubah model bisnis dari BUMN yang secara bisnis sudah tak lagi produktif, harus cepat,” ujarnya.
Sumber: bumn.go.id